Cara input gaji PPNPN di Sakti & Gajikita-PPNPN
Input Gaji PPNPN di Sakti & Gajikita-PPNPN
Untuk input gaji PPNPN di aplikasi Gajikita-PPNPN dan Sakti ada beberapa hal yang harus dicatat. Pertama Operator yang menginput alias Petugas Pembuat daftar Gaji (PDG) harus sudah terdaftar terlebih dahulu di kedua aplikasi tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke KPPN.
Setelanya hal yang harus digarisbawahi adalah ada beberapa orang yang terlibat dalam penginputan gaji PPNPN ini di Aplikasi Sakti, pertama adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kedua adalah Pejabat SPM alias Kasuki, ketiga adalah bendahara sebagai penandatangan SSP (jika ada pajak yang disetor, maka butuh TTE Bendahara di aplikasi Sakti), dan yang terakhir PDG sendiri selaku Operator Komitmen.
Baiklah tanpa banyak cincong, inilah cara input Gaji PPNPN alias pramubhakti alias satpam alias CS di Aplikasi Gajikita-PPNPN dan Aplikasi Sakti.
1. Selesaikan administrasi Keuangan di Aplikasi Gajikita-PPNPN terlebih dahulu
Sebelum melangkah lebih jauh ke aplikasi sakti, maka pertama kali selesaikan terlebih dahulu administrasi yang ada di Aplikasi Gajikita-ppnpn terlebih dahulu. Sederhananya disini PDG perlu membuat perhitungan gaji PPNPN terlebih dahulu lalu disetujui PPK dan juga disetujui KPPN.
1. Input Data Gajikita-PPNPN
Silahkan buka Aplikasi
Gajikita-PPNPN terlebih dahulu, masuk dengan akun digit Anda, jika belum punya akun digit, daftar dulu di KPPN. Setelah login, pastikan terlebih dahulu kontrak PPNPN sudah update, gajinya sudah benar, jumlah potongannya sudah benar, ini akan sangat rumit diawal tahun karena akan memasukkan nomor kontrak baru (kontrak yang sudah habis tidak akan dapat diinput diperhitungan), memasukkan gaji baru (jika naik gaji, usahakan UMK lah, gaji dibawah UMK itu melanggar aturan pemerintah, hhe..), lalu alamat PPNPN dan data diri pribadi selengkapnya PPNPN. Seluruh penginputan ini dapat dilakukan di menu input data.
klik input data - RUH Data PPNPN - klik detail pada nama PPNPN nya - lalu klik ubah PPNPN. Lihat gambar dibawah ini jika bingung.
 |
input data PPNPN (abaikan jika tidak ada data yang diubah) |
Anda dapat mengabaikan menu input data ini jika tidak ada data gaji/kontrak/data diri PPNPN yang Anda ingin ubah, Anda bisa langsung masuk ke menu penghitungan.
2. Perhitungan Gaji PPNPN
 |
contoh perhitungan gaji PPNPN yang telah mendapat persetujuan KPPN |
Silahkan masuk ke menu Perhitungan - Daftar Pembayaran Penghasilan/DPP - lalu klik tambah. Silahkan copykan deskripsi yang sudah ada di bulan sebelumnya, dalam hal ini karena kita akan menginput gaji PPNPN maka deskripsinya adalah "
PEMBAYARAN PENGHASILAN PPNPN BULAN FEBRUARI 2025"
Setelah berhasil menambahkan perhitungan gaji PPNPN baru maka statusnya akan berubah menjadi "60-Data Pegawai belum direkam". Apabila sudah seperti ini silahkan klik gambar orang, lalu akan muncul nama-nama PPNPN yang sudah ada di data input.
 |
Validasi nama pegawai |
Silahkan pilih semua nama pegawai, lalu klik simpan. Nantinya akan muncul validasi, pastikan seluruh validasi sukses. Mohon maaf saya tidak bisa menunjukkan contoh validasi sukses, dikarenakan saya sudah menginput yang bulan februari, sehingga aplikasi tidak bisa membacanya double.
Mari kita anggap aplikasi berhasil memvalidasi, maka selanjutnya kita pergi ke menu laporan - cetak rekap/DPP detail - nanti akan muncul data seperti dibawah ini:
 |
minta PPK setujui input Gajikita-PPNPN
|
Silahkan klik tanda centang pada tombol aksi, maka akan muncul kolom pejabat pembuat komitmen, silahkan klik, maka akan otomatis muncul nama PPK nya, klik siapkan, lalu klik pdf.
3. Persetujuan PPK dan Persetujuan KPPN
Sampai disini tugas PDG di aplikasi gajikita-PPNPN selesai, silahkan mintakan persetujuan PPK ke PPK nya siapa, lalu minta juga persetujuan KPPN. Silahkan lakukan monitoring di menu perhitungan - Daftar Pembayaran Penghasilan/DPP, nanti akan terlihat input data kita tadi, tunggu saja hingga statusnya menjadi "57-Persetujuan KPPN", jika mau cepat silahkan WA orang KPPN jika ada kenal, hhe..
Setelah status menjadi "57-Persetujuan KPPN", maka sekarang saatnya kita ke aplikasi Sakti untuk membuat SPP dan melakukan SPM hingga statusnya menjadi SP2D alias cair, wkwkwk..
2. Selesaikan administrasi Keuangan di Aplikasi Sakti
Aplikasi sakti ini sangatlah sakti ya gaes, hanya klik klik saja, jika benar maka uang yang Anda ajukan pencairannya akan cair, tapi berhubung Anda PDG baru dan Anda tidak tahu harus mencari dimana tutorialnya, makanya Anda jadi pusing, itulah yang dahulu saya rasakan hingga akhirnya saya berinisiatif membuat tutorial ini agar bisa bermanfaat bagi kita semua.
1. Input Supplier
Anda bisa melewatkan langkah nomor satu ini jika tidak ada supplier (dalam hal ini karena kita sedang melakukan input gaji PPNPN maka supplier yang dimaksud adalah para pegawai PPNPN) yang baru atau mengalami perubahan. Seperti yang sudah saya katakan diatas, jika hanya sekedar mengedit nomor rekening/alamat PPNPN saja, silahkan lakukan di Aplikasi gajikita-ppnpn saja, lalu lakukan impor GPP terpusat saja di aplikasi sakti, namun jika ada supplier baru, maka silahkan lakukan input supplier baru terlebih dahulu, tunggu dahulu sampai supplier baru disetujui KPPN, baru nantinya impor GPP terpusat alias menarik data perhitungan dan jumlah pegawai yang dilakukan di aplikasi gajikita-ppnpn bisa dilakukan di aplikasi Sakti.
2. Impor GPP Terpusat
Sebelum melakukan impor gaji terpusat, silahkan terlebih dahulu siapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang harus Anda buat sendiri lalu ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kantor Anda dalam hal ini biasanya kepala Kantor. Berikut adalah contoh SKTJM yang sudah ditandatangani oleh KPA:
 |
SKTJM yang sudah ditandatangani KPA |
Fungsi dari SKTJM dan Daftar Pembayaran (Dapem) gaji PPNPN ini adalah sebagai dokumen pendukung yang nantinya harus diupload. Sebenarnya ada satu lagi dokumen yang biasanya juga harus dilampirkan jika tidak ingin SPM Anda ditolak KPPN, yaitu SSP yang sudah di TTE bendahara, namun hanya saja berhubung gaji PPNPN ini dibawah PTKP sehingga tidak kena pajak sehingga tidak perlu melampirkan SSP yang sudah TTE bendahara.
 |
contoh Daftar Pembayaran (Dapem) Penghasilan PPNPN yang harus dilampirkan di SPM |
Jika kedua dokumen tesebut sudah disiapkan, lalu supplier juga sudah disetujui KPPN (jika ada input supplier baru), maka kita bisa melakukan impor GPP terpusat.
Untuk impor GPP terpusat silahkan gunakan aplikasi Sakti Operator Komitmen. Silahkan pergi ke komitmen - upload/import - import GPP terpusat.
 |
impor GPP terpusat gaji PPNPN |
Pastikan data yang sudah diinput di aplikasi Gajikita-PPNPN sudah benar agar data yang akan diimpor di impor Gaji terpusat tersedia. Pada menu impor gaji terpusat, silahkan pilih 8-PPNPN, jenis data pilih gaji, pada menu cari supplier silahkan cari supplier yang sudah Anda buat untuk PPNPN, misalkan "PARA PEGAWAI PPNPN KPP PRATAMA KAYU AGUNG BSI 2025", selanjutnya pilih bulan dan tahun gaji, nomor gaji akan otomatis muncul sesuai inputan di gajikita-ppnpn yang sudah dibuat tadi. selanjutnya klik "impor data pegawai" dan "impor data gaji", jika semuanya telah selesai Anda bisa pergi ke menu pembayaran.
3. Merekam SPP
Setelah berhasil impor GPP terpusat, langkah selanjutnya adalah mencetak SPP dan SPM. Ada beberapa pihak yang terlibat di SPP dan SPM ini, SPP akan melibatkan akun sakti PPK, sementara SPM akan melibatkan akun sakti Pejabat SPM (Kasuki).
 |
Mencatat SPP Pembayaran Gaji PPNPN |
Untuk mencetak SPM, silahkan pergi ke menu Pembayaran - RUH Pembayaran - Catat/Ubah SPP. Jika impor GPP terpusat Anda tadi benar, maka akan muncul jumlah tagihan pada cetak SPP ini, silahkan pilih pada jenis spp kode untuk pencairan gaji PPNPN yaitu 217. dengan menginput 200 Tagihan Non Kontraktual - 210 Gaji induk pegawai - 217 Penghasilan PPN Induk.
Setelah berhasil mencatat SPP, selanjutnya adalah menginput data P3DN dan Kewilayahan
4. Input P3DN dan Kewilayahan
Setelah merekam SPP, sebelum mencetak SPP dan menyerahkan ke PPK untuk validasi dan OTP di akun PPK, yang harus dilakukan adalah input P3DN dan Kewilayahan terlebih dahulu.
Input P3DN dan Kewilayahan berada di menu Komitmen - RUH - Informasi P3DN. Jika hasil rekam SPP Anda benar, maka untuk P3DN dan Kewilayahan ini seharusnya data Anda berada diatas.
Pada jenis dokumen, silahkan pilih "SPP LS Non BAST", pada daftar dokumen, pilih yang paling atas (karena seharunya karena baru direkam SPP nya, seharusnya berada pada urutan paling atas)
 |
input P3DN pada aplikasi Sakti |
Pada detail dokumen, jenis data klik P3DN, lalu tampilkan belum direkam, lalu centang pada bagian pilih semua per halaman, pada kluster P3DN, pilih 2-PDN, lalu setelah semua dipilih 2-PDN, klik simpan. (perhatikan gambar diatas jika bingung).
Setelah P3DN berhasil selanjutnya adalah merekam kewilayahan. masih di menu yang sama, pada detail dokumen klik belanja kewilayahan, lalu klik detail, silahkan masukkan kota/kabupaten tempat kantor Anda berada, lalu masukkan angka kotor sesuai yang tertera pada bagian nilai dari kewilayahan yang akan Anda input. Bingung, lihat gambar dibawah ini:
 |
input kewilayahan pada aplikasi Sakti |
 |
input kewilayahan pada aplikasi sakti |
setelah detail wilayah sudah diisi semua, silahkan klik simpan. Perhatian, jika kewilayahan dan P3DN ini belum diinput, maka ketika hendak persetujuan PPK untuk validasi dan OTP SPP, biasanya akan gagal.
5. Cetak SPP
Setelah berhasil rekam SPP, input P3DN, lalu input kewilayahan, silahkan lakukan cetak SPP. Masih di menu operator komitmen sakti, silahkan pergi ke menu Pembayaran - cetak - Mencetak SPP.
 |
cetak SPP |
Pada pilih resume tagihan, seharusnya akan muncul tagihan yang sudah kita rekam SPP nya tadi, kenapa di gambar diatas tidak muncul? Karena itu hanya contoh, wkwkwkw...
Mencetak SPP ini mudah, silahkan pilih resume tagihan, setelahnya pada menu penandatangan, silahkan pilih PPK (biasanya keluar nama siapa PPK-nya), lalu pada menu pilih unduh, silahkan klik "unduh" lalu klik "SSP". jika sudah semua dilakukan silahkan klik keluar, lalu masuk ke user sakti PPK, untuk melakukan validasi SPP dan OTP SPP, jika kau tidak diberikan user sakti PPK, maka lebih baik hubungi Bapak/Ibu PPK saja untuk validasi dan OTP SPP nya, wkwkwk..
Setelah selesai SPP, selanjutnya adalah SPM alias Surat Perintah Membayar.
6. Cetak SPM
Jika SPP harus direkam dulu detailnya baru dicetak, maka untuk SPM, kita hanya perlu melakukan cetak SPM saja. Untuk melakukan cetak SPM, silahkan masuk kembali ke Sakti akun operator komitmen, pilih Pembayaran - Cetak - Mencetak SPM.
Langkah-langkah nya sama persis dengan langkah-langkah ketika melakukan cetak SPP, perbedaannya hanya jika tadi pada penandatangan yang muncul adalah nama PPK, kali ini yang muncul adalah nama pejabat SPM. Jadi langkah-langkahnya ikuti sesuai langkah cetak SPP ya.
7. Validasi dan OTP Pejabat SPM
Setelah SPM berhasil dicetak, maka silahkan pergi ke akun sakti pejabat SPM untuk melakukan validasi SPM dan OTP SPM. Jika sudah masuk ke Validasi SPM, ini adalah tahap akhir dari pengajuan tagihan untuk gaji PPNPN, setelah Validasi dan OTP pejabat SPM, maka tagihan akan masuk ke KPPN untuk pada akhirnya masuk ke proses SP2D, teliti lagi seluruh berkas yang ada jika Anda tidak mau ditolak KPPN yang menyebabkan Anda harus batal dokumen pendukung atau bahkan batal SPM yang berakibat Anda harus menginput ulang tagihan dari awal alias dari mengecek pada perekaman SPP dan seterusnya hingga semua benar.
Beberapa hal yang bisa mengakibatkan tagihan Anda ditolak KPPN:
- Deskripsi/uraian saat input detail COA tidak benar atau kurang lengkap. Contoh untuk penginputan deskripsi tagihan Gaji PPNPN yang benar: "Pembayaran Belanja Barang Berupa Honor PPNPN Bulan Februari tahun 2025 untuk 29 pegawai sesuai dengan SPK-001/PPK/KP.0310/2025 s.d. SPK-029/PPK/KP.0310/2025 tanggal 2 Januari 2025"
- Berkas belum TTE. Ini paling sering terjadi. Jadi dokumen pendukung jika untuk honor PPNPN ini ada 6 jika saya tidak salah, yaitu SPP yang telah ditandatangani, lampiran SPP, SPM yang telah ditandatangani, lampiran SPM, SKTJM yang telah ditandatangani, dan daftar pembayaran (dapem) yang telah ditandatangani. Maksud ditandatangani disini adalah selain berkas itu sendiri harus di ttd (SPP dan SPM sudah pasti akan tertandatangani setelah persetujuan PPK dan Pejabat SPM), maka dapem, SSP (jika ada), dan SKTJM yang fisiknya sudah di ttd pun tetap harus di klik TTE di aplikasi Sakti.
 |
data lampiran dokumen SPM |
- Supplier (ini bikin pusing jika Anda ada melakukan perubahan supplier, kurang titik atau spasi berlebih saja (nama tidak sesuai rekening) itu sangat bikin repot, ada baiknya ketika akan melakukan perubahan supplier PPNPN (misal rubah rekening), sebaiknya mintakan saja masing-masing foto buku tabungan lalu sesuaikan nama supplier orangnya sesuai dengan yang ada di nama rekening saja. Jika ribet bolak-balik ditolak KPPN, maka sebaiknya minta hapus saja ke KPPN inputan gaji PPNPN dari gajikita-PPNPN lalu input ulang dari awal, sebab data nama rekening supplier ini sangat riskan dan hanya membuat pusing saja untuk sinkronisasi jika nama rekening dan nama supplier tidak sama. Bukan karena apa-apa, aplikasi KPPN itu ada tiga terkait gaji PPNPN ini, yaitu Gajikita-PPNPN yang berfusngi input data PPNPN, ada Sakti yang berfungsi input SPP dan SPM, lalu ada OM SPAN yang biasa untuk mengecek kapan gaji tersebut cair, nah terkadang data mereka (baca:KPPN) tidak sinkron di ketiga nya, jadi jika merubah hanya dari sakti saja, bersiaplah SPM mu ditolak-tolakin KPPN berulang-ulang meskipun data sudah diubah, jadi sebainya minta hapus saja dari Gajikita-PPNPN persetujuan inputan gaji PPNPN nya, lalu input baru serta pastikan nama orang nya (baca: PPNPN) disamakan saja dengan nama yang di rekening buku tabungan.
Posting Komentar untuk "Cara input gaji PPNPN di aplikasi Sakti dan Gajikita-PPNPN"