tanya jawab hukum ketenagakerjaan

tanya jawab hukum ketenagakerjaan

 1.    Agar pekerja nantinya dapat bekerja dengan nyaman alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat perjanjian kerja.

Bagaimana syarat-syarat isi perjanjian kerja yang dimaksud dalam Pasal 54 UU No. 13 Tahun 2003 !Jelaskan berdasar ketentuan hukum yang ada!

 

Jawab:

 

Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :

a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;

b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;

c. jabatan atau jenis pekerjaan;

d. tempat pekerjaan;

e. besarnya upah dan cara pembayarannya;

f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;

h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

 

(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerj

 

 

 

2.    Bagaimana perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perkanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ! Sebutkan contohnya.

Jawab:

Perbedaan paling mendasar antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) terletak pada kontrak kerja, sederhananya PKWT adalah pekerja kontrak sementara PKWTT adalah pegawai tetap.

Adapun perbedaan perjanjian kerjanya adalah sebagai berikut:

PKWT

1. Perusahaan dapat memperbaharui perjanjian kerja PKWT jika hingga waktu yang telah ditargetkan pekerjaan belum juga selesai

2. Pembaharuan perjanjian kerja dapat dilakukan setelah lewat 30 hari dari saat perjanjian kerja selesai.

3. PKWT diberikan untuk pekerja musiman

4. PKWT dapat diberikan kepada pegawai kontrak yang sedang probation.

5. Upah berdasarkan kehadiran

6. jika sudah melewati masa training 3 bulan, pegawai dapat diangkat menjadi pegawai tetap.

PKWTT

1. PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin dapat menjadi PKWTT

 

2. PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.

 

3. PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dan menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.

 

4. Pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.

 

Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum ketenagakerjaan"