1. Agar pekerja nantinya dapat bekerja dengan nyaman alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat perjanjian kerja.
Bagaimana syarat-syarat isi
perjanjian kerja yang dimaksud dalam Pasal 54 UU No. 13 Tahun 2003 !Jelaskan
berdasar ketentuan hukum yang ada!
Jawab:
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis
sekurang kurangnya memuat :
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat
pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; g. mulai dan jangka waktu berlakunya
perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja
dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai
kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing
mendapat 1 (satu) perjanjian kerj
2. Bagaimana
perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perkanjian Kerja Waktu
Tidak Tertentu (PKWTT) ! Sebutkan contohnya.
Jawab:
Perbedaan paling mendasar antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) terletak pada kontrak
kerja, sederhananya PKWT adalah pekerja kontrak sementara PKWTT adalah pegawai
tetap.
Adapun perbedaan perjanjian kerjanya adalah sebagai berikut:
PKWT
1. Perusahaan dapat memperbaharui perjanjian kerja PKWT jika hingga
waktu yang telah ditargetkan pekerjaan belum juga selesai
2. Pembaharuan perjanjian kerja dapat dilakukan setelah lewat 30 hari
dari saat perjanjian kerja selesai.
3. PKWT diberikan untuk pekerja musiman
4. PKWT dapat diberikan kepada pegawai kontrak yang sedang probation.
5. Upah berdasarkan kehadiran
6. jika sudah melewati masa training 3 bulan, pegawai dapat diangkat
menjadi pegawai tetap.
PKWTT
1. PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin dapat
menjadi PKWTT
2. PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak
adanya hubungan kerja.
3. PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru
dan menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah
menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
4. Pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah
berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah
menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum ketenagakerjaan"