tanya jawab hukum ketenagakerjaan (2)

 

tanya jawab hukum ketenagakerjaan

Sebagai seorang pekerja perlu mengetahui semua ketentuan terkait pengupahan.

1.     Bagaimana dasar Hukum Upah dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia !

Jawab:

Dasar penentuan upah minimum di Indonesia diatur dengan Undang-Undang terbaru yaitu UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang mana didalamnya mengatur masalah upah minimum. Adapun pengaturan mengenai upah minimum sendiri detailnya dapat dilihat pada PP 36 tahun 2021 yang mana pada pasal 23 ayat 3 berbunyi Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

 

Lalu pada Pasal 36 ayat (2) PP 36/2021 menyebut, “Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha denganPekerja/Buruh di Perusahaan dengan ketentuan: a. paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan b. nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi”.

 

 

2.     Bagaimana Komponen Upah Minimun yang dipergunakan dalam sistem pengupahan di Indonesia !

Jawab:

Pertama-tama harus dijelaskan terlebih dahulu bahwa komponen penghitung upah minimum ada 3, yaitu: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Adapun cara menghitung upah minimumnya adalah sebagai berikut:

Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:

 

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).

 

UM (t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan.

Sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:

 

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).

 

Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

 

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan: Tingkat penyerapan tenaga kerja Rata-rata atau median upah. Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:

 

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).

Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum ketenagakerjaan (2)"