Sebagai seorang pekerja perlu mengetahui semua ketentuan terkait pengupahan.
1.
Bagaimana dasar Hukum Upah dalam UU Ketenagakerjaan
yang berlaku di Indonesia !
Jawab:
Dasar penentuan upah
minimum di Indonesia diatur dengan Undang-Undang terbaru yaitu UU No. 6 tahun
2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang mana
didalamnya mengatur masalah upah minimum. Adapun pengaturan mengenai upah
minimum sendiri detailnya dapat dilihat pada PP 36 tahun 2021 yang mana pada
pasal 23 ayat 3 berbunyi Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari
upah minimum.
Lalu pada Pasal 36 ayat (2)
PP 36/2021 menyebut, “Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha denganPekerja/Buruh di Perusahaan
dengan ketentuan: a. paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari
rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan b. nilai Upah yang
disepakati paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan
di tingkat provinsi”.
2.
Bagaimana Komponen Upah Minimun yang dipergunakan
dalam sistem pengupahan di Indonesia !
Jawab:
Pertama-tama harus dijelaskan terlebih dahulu bahwa komponen penghitung
upah minimum ada 3, yaitu: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Adapun cara menghitung upah minimumnya adalah sebagai berikut:
Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).
UM (t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan.
Sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).
Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga
kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Simbol α ini
merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi
atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan: Tingkat
penyerapan tenaga kerja Rata-rata atau median upah. Faktor lain dalam
menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama
dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah
minimum tahun berjalan. Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum
merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun
berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi
rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau
kabupaten/kota, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).
Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum ketenagakerjaan (2)"