tanya jawab teori kriminologi

 


1. Tuliskan pendapat Anda serta analisis Anda berkaitan dengan posisi pekerja seks komersial/pelacur yang menjadi bagian dari mafia pelacuran di Indonesia, dalam teori-teori viktimisasi. 

jawab:

Posisi pelacur yang menjadi bagian dari mafia pelacuran dalam teori viktimisasi. Jika dilihat dari modul, maka pada awalnya pelacur sendiri sebelum jadi germo (mafia pelacuran) adalah korban dari kejahatan tersebut. Si Pelacur akan mencoba Kembali menstabilkan diri, lalu mengingat kejadian sampai akhirnya kehilangan rasa takut. Ketika rasa takut sudah hilang,karena melihat potensi rupiah dalam bisnis tersebut, mulai lah si pelacur yang tadinya korban pada akhirnya berpikiran menjadi mafia pelacuran (germo). Mengapa demikian? Sebab bisnis ini sangat menjanjikan. Tidak usah munafik, kita semua sama, yaitu manusia dan punya nafsu, sebab memang hakikatnya Tuhan menciptakan seperti itu, namun ada yang bisa menahan nafsu ada yang tidak bisa menahan nafsu. Orang-orang tipe du aini akan mencoba menyalurkan nya dengan berbagai cara, ya salah satunya menjadi pelanggan bisnis tersebut. Orang-Orang (red. Pelacur) yan sudah berdamai dengan dirinya pada akhirnya tidak ingin hanya dirinya sendiri yang terjerumus dalam kejahatan tersebut dan juga ingin orang lain bernasib sama seperti dirinya.


2.  buat essay singkat mengenai kasus-kasus kejahatan yang kerap muncul pemberitaannya di media massa, yang disebabkan oleh merebaknya wabah covids 19/ corona di tahun 2020 hingga saat ini, dengan dikaitkan dengan pendekatan, teori, konsep dan mashab yang ada dalam bahasan teori Kriminologi. Kutipan artikel untuk contoh kasus ddiambil dari media online nasional/internasional yang kredibel (hanya diperkenankan detik.com, kompas.com, bbc, cnn, Al Jazeera, ABC news. DW.)

Jawab:

 

Jakarta -
Tingkat kejahatan merupakan salah satu aspek kunci yang turut mempengaruhi keberhasilan pembangunan nasional. Tercipta dan terpenuhinya keamanan akan membangun suasana yang kondusif bagi masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi dan sosial. Bagaimana perkembangan tingkat kejahatan di Indonesia selama pandemi?

Data registrasi Biro Pengendalian Operasi Polri mencatat bahwa selama periode 2018–2020 jumlah kejadian kejahatan atau tindak kriminalitas di Indonesia cenderung menurun. Jumlah kejadian kejahatan (crime total) pada 2018 sebanyak 294.281 kejadian. Angka ini menurun menjadi sebanyak 269.324 kejadian pada 2019 dan pada 2020 menjadi 247.218 kejadian.

Hal ini sejalan dengan indikator tingkat kejahatan (crime rate) selama periode 2018–2020 yang juga mengalami penurunan. Pada 2018 sebesar 113, menjadi 103 pada 2019, dan menurun menjadi 94 pada 2020. Sedangkan selang waktu terjadinya suatu tindak kejahatan (crime clock) sebesar 00.01'47'' (1 menit 47 detik) pada 2018 dan menjadi sebesar 00.01'57'' (1 menit 57 detik) pada 2019 dan 00.02'07'' (2 menit 07 detik) pada 2020. Semakin lama, rentang waktunya menunjukkan intensitas kejadian tindak kejahatan yang semakin menurun.

Dalam statistik kriminal terdapat beberapa indikator yang biasa digunakan untuk mengukur kejahatan dari sisi makro. Terdapat indikator angka jumlah kejahatan (crime total), angka kejahatan per 100.000 penduduk (crime rate), dan selang waktu terjadinya suatu tindak kejahatan (crime clock). Namun, menurut Savitz (Savitz, 1978) perlu kehatian-hatian dalam memaknai angka kejahatan tersebut karena merupakan agregat semua jenis kejahatan yang terjadi dalam satu waktu tanpa mempertimbangkan tingkat keseriusannya. Oleh karena itu, mari kita lihat beberapa detail tingkat kejahatan tertentu.

Kejahatan Kesusilaan

Secara umum, tingkat kejahatan pada masa pandemi di Indonesia cenderung menurun, namun pada 2020 ada yang unik. Data Kepolisian menunjukkan jenis kejahatan kesusilaan relatif malah cenderung meningkat.


Baca artikel detiknews, "Tingkat Kejahatan Selama Pandemi" selengkapnya 
https://news.detik.com/kolom/d-5926380/tingkat-kejahatan-selama-pandemi.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

 

Essay

Pada dasarnya kriminal terjadi karena berbagai faktor, namun faktor yang paling besarnya adalah karena kemiskinan. Seperti pada saat covid-19 merebak, banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawannya, banyak orang kehilangan pekerjaannya, banyak pengusaha yang bangkrut, Hal-hal diatas menyebabkan kemiskinan meningkat. Meningkatnya kemiskinan menyebabkan orang mencari cara bagaimana bertahan hidup, salah satunya dengan melakukan Tindakan kriminal.

Jika kita kaitkan dengan teori kriminologi, maka dapat dibuat seperti berikut:

Ada beberapa penggolongan teori dalam kriminologi antara lain(Soedjono Dirdjosisworo, 1994: 108-143) :

1.    Teori Asosiasi Diferensial (Differential Association Theory)

Sutherland  menghipotesakan bahwa perilaku kriminal itu dipelajari melalui asosiasi yang dilakukan dengan mereka yang melanggar norma-norma masyarakat termasuk norma hukum. Proses mempelajari tadi meliputi tidak hanya teknik kejahatan sesungguhnya, namun juga motif, dorongan, sikap dan rasionalisasi yang nyaman yang memuaskan bagi dilakukannya perbuatan-perbuatan anti sosial.

Theori asosiasi differensial Sutherland mengenai kejahatan menegaskan bahwa :

a.    Perilaku kriminal seperti halnya perilaku lainnya, dipelajari.

b.    Perilaku kriminal dipelajari dalam hubungan interaksi dengan orang lain melalui suatu proses komunikasi.

c.    Bagian penting dari mempelajari perilaku kriminal terjadi dalam pergaulan intim dengan mereka yang melakukan kejahatan, yang berarti dalam relasi langsung di tengah pergaulan.

d.    Mempelajari perilaku kriminal, termasuk didalamnya teknik melakukan kejahatan dan motivasi/ dorongan atau alasan pembenar.

e.    Dorongan tertentu ini dipelajari melalui penghayatan atas peraturan perundang-undangan; menyukai atau tidak menyukai.

f.     Seseorang menjadi deliquent karena penghayatannya terhadap peraturan perundangan lebih suka melanggar daripada mentaatinya.

g.    Asosiasi diferensial ini bervariasi tergantung dari frekuensi, durasi, prioritas dan intensitas.

h.    Proses mempelajari perilaku kriminal melalui pergaulan dengan pola kriminal dan anti kriminal melibatkan semua mekanisme yang berlaku dalam setiap proses belajar.

i.      Sekalipun perilaku kriminal merupakan pencerminan dari kebutuhan umum dan nilai-nilai, akan tetapi tingkah laku kriminal  tersebut tidak dapat dijelaskan melalui kebutuhan umum dan nilai-nilai tadi, oleh karena perilaku non kriminal pun merupakan pencerminan dari kebutuhan umum dan nilai-nilai yang sama.

2.    Teori Tegang (Strain Theory)

Teori ini beranggapan bahwa manusia pada dasarnya makhluk yang selalu memperkosa hukum atau melanggar hukum, norma-norma dan peraturan-peraturan setelah terputusnya antara tujuan dan cara mencapainya menjadi demikian besar sehingga baginya satu-satunya cara untuk mencapai tujuan ini adalah melalui saluran yang tidak legal. Akibatnya, teori “tegas” memandang manusia dengan sinar atau cahanya optimis. Dengan kata lain, manusia itu pada dasarnya baik, karena kondisi sosiallah yang menciptakan tekanan atau stress, ketegangan dan akhirnya kejahatan.

3.    Teori Kontrol Sosial (Social Control Theory)

Landasan berpikir teori ini adalah tidak melihat individu sebagai orang yang secara intriksik patuh pada hukum, namun menganut segi pandangan antitesis di mana orang harus belajar untuk tidak melakukan tindak pidana. Mengingat bahwa kita semua dilahirkan dengan kecenderungan alami untuk melanggar peraturan-peraturan di dalam masyarakat, delinkuen di pandang oleh para teoretisi kontrol sosial sebagai konsekuensi logis kegagalan seseorang untuk mengembangkan larangan-larangan ke dalam terhadap perilaku melanggar hukum.

Terdapat empat unsur kunci dalam teori kontrol sosial mengenai perilaku kriminal menurut Hirschi (1969), yang meliputi :

a.    Kasih Sayang

Kasih sayang ini meliputi kekuatan suatu ikatan yang ada antara individu dan saluran primer sosialisasi, seperti orang tua, guru dan para pemimpin masyarakat. Akibatnya, itu merupakan ukuran tingkat terhadap mana orang-orang yang patuh pada hukum bertindak sebagai sumber kekuatan positif bagi individu.

b. Komitmen

Sehubungan dengan komitmen ini, kita melihat investasi dalam suasana konvensional dan pertimbangan bagi tujuan-tujuan untuk hari depan yang bertentangan dengan gaya hidup delinkuensi.

c. Keterlibatan

Keterlibatan, yang merupakan ukuran kecenderungan seseorang untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan konvensional mengarahkan individu kepada keberhasilan yang dihargai masyarakat.

a.    Kepercayaan

Akhirnya kepercayaan memerlukan diterimanya keabsahan moral norma-norma sosial serta mencerminkan kekuatan sikap konvensional seseorang. Keempat unsur ini sangat mempengaruhi ikatan sosial antara seorang individu dengan lingkungan masyarakatnya.

4.    Teori Label (Labeling Theory)

Landasan berpikir dari teori ini diartikan dari segi pandangan pemberian norma, yaitu bahwa sebab utama kejahatan dapat dijumpai dalam pemberian nama atau pemberian label oleh masyarakat untuk mengidentifikasi anggota-anggota tertentu pada masyarakatnya. (Gibbs dan Erickson, 1975; Plummer 1979; Schur 1971).

Terdapat banyak cara dimana pemberian label itu dapat menentukan batas bersama dengan perilaku kriminal telah dijadikan teori, misalnya bahwa pemberian label memberikan pengaruh melalui perkermbangan imajinasi sendiri yang negatif. Menurut teori label ini maka cap atau merek yang dilekatkan oleh penguasa sosial terhadap warga masyarakat tertentu lewat aturan dan undang-undang sebenarnya berakibat panjang yaitu yang di cap tersebut akan berperilaku seperti cap yang melekat itu. jadi sikap mencap orang dengan predikat jahat adalah kriminogen.

5. Teori Psikoanalitik (Psyco Analytic Theory)

Menurut Sigmund Freud, penemu psikonanalisa, hanya sedikit berbicara tentang orang-orang kriminal. Ini dikarenakan perhatian Freud hanya tertuju pada neurosis dan faktor-faktor di luar kesadaran yang tergolong kedalam struktur yang lebih umum mengenai tipe-tipe ketidakberesan atau penyakit seperti ini. Seperti yang dinyatakan oleh Alexander dan Staub (1931), kriminalitas merupakan bagian sifat manusia. Dengan demikian, dari segi pandangan psikoanalitik, perbedaan primer antara kriminal dan bukan kriminal adalah bahwa non kriminal ini telah belajar mengontrol dan menghaluskan dorongan-dorongan dan perasaan anti-sosialnya.

1.    Teori Rancangan Pathologis (Pathological Simulation Seeking)

Menurut Herbert C. Quay (1965) mengemukakan teori kriminalitas yang didasarkan pada observasi bahwa banyak kejahatan yang nampak memberikan seseorang perasaan gempar dan getaran hati atau sensasi. Kriminalitas merupakan manifestasi “banyak sekali kebutuhan bagi peningkatan atau perubahan-perubahan dalam pola stimulasi si pelaku”. Abnormalitas primer oleh karenanya dianggap sebagai sesuatu yang terletak dalam respon psikologis seseorang pada masukan indera. Berarti perilaku kriminal merupakan salah satu respon psikologis sebagai salah satu alternatif perbuatan yang harus ditempuh. Lebih spesifik lagi telah dihipotesakan bahwa para kriminal memiliki sistem urat syarat yang hiporeaktif terhadap rangsangan.

Beberapa bahasan dari teori rangsangan pathologis yang perlu mendapat perhatian :

a.    Kriminal dilakukan dengan sistem urat syarat yang diporeaktif dan otak yang kurang memberi respon, keadaan demkian tidak terjadi dalam vakum, melainkan berinteraksi dengan tujuan tempat tinggal tertentu dimana individu hidup dalam pergaulan.

b.    Anak-anak pradelinkuen cenderung membiasakan diri terhadap hukuman yang diterimanya dan rangsangan ini dengan mudah menambah frustasi dikalangan orang tua. Pola ini kemudian bergerak dalam lingkungan interaksi negatif “orang tua dan anak” yang pada gilirannya membentuk remaja dan orang dewasa yang bersifat bermusuhan, memendam rasa benci dan anti sosial. Kecenderungan mencuri rangsangan pathologis ini merupakan bagian dari gambaran kriminal.

c.    Interaksi orang-orang keadaan meliputi hipotesa :

1)    Bahwa respon parental yang negatif dan tidak konsisten terhadap perilaku mencari rangsangan atau stimuli sang anak, merupakan daya etiologis dalam perkembangan kecenderungan-kecenderungan kriminalitas selanjutnya.

2)    Bahwa abnormalitas psikologis sang anak akan menyulitkan baginya mangantisapasi konsekuensi yang menyakitkan atas perbuatannya.

Kedua faktor di atas merupakan faktor yang memberi kontribusi kepada siklus yang merugikan dalam interkasi orang tua anak yang bersifat negatif yang pada gilirannya berkulminasi pada pola kriminalitas berat. Christopher Mehew dalam penelitiannya mengenai kriminal dan prikologis menemukan adanya pengaruh kejiwaan terhadap perilaku jahat yang disimpulkan sebagai tingkat kedewasaan yang terhambat (emotional-immaturity) dan ternyata kondisi ini dipengaruhi  oleh masalah-masalah keluarga yaitu disharmonie home dan broken home.

 

2.    Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory)

Landasan berpikir teori ini menitikberatkan pada utilitas atau pemanfaatan yang diantisipasi mengenai taat pada hukum lawan perilaku melawan hukum. Pendukung semula teori pilihan rasional, Gary Becker (1968) menegaskan bahwa akibat pidana merupakan fungsi, pilihan-pilihan langsung serta keputusan-keputusan yang dibuat relatif oleh para pelaku tindak pidana bagi yang terdapat baginya. Pilihan rasional berarti pertimbangan-pertimbangan yang rasional dalam menentukan pilihan perilaku yang kriminal atau non kriminal, dengan kesadaran bahwa ada ancaman pidana apabila perbuatannya yang kriminal diketahui dan dirinya diprotes dalam peradilan pidana. Apabila demikian seolah-olah semua perilaku kriminal adalah keputusan rasional.


3. Tulis Essay mengenai dampak dari merebaknya wabah Covids 19 berkaitan dengan meningkatnya kasus percobaan bunuh diri dan atau kasus bunuh diri

jawab:

Sebenarnya ada banyak peningkatan kasus bunuh diri akibat covid-19, dari beberapa berita dibawah ini, Sebagian besar kasusnya adalah karena bangkrut lalu terlilit hutang, lalu ada juga yang tidak rela ditinggal orang terkasih sehingga nekat bunuh diri untuk menyusul orang terkasih.

Berikut beberapa berita nya:

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5693356/marak-bunuh-diri-selama-pandemi-covid-19-ini-penjelasan-psikolog/2

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240318184710-12-1075848/keluarga-bunuh-diri-jakut-punya-bisnis-kapal-ikan-bangkrut-saat-covid

Mari kita bahas kasus yang kedua saja, yaitu bunuh diri nya si bos kapal akibat terlilit utang karena usaha kapalnya bangkrut Ketika covid-19. Siapa disini yang ingin jadi pengusaha? Tentu saja banyak dong, bahkan menurut islam salah satu pintu rejeki adalah dengan berdagang atau berniaga atau saat ini acap kali disebut berbisnis.

Lalu, Apakah bisnis itu mudah? Tentu saja tidak, Tuhan sudah mengatur untuk membuatmu jadi cepat kaya adalah dengan berbisnis, Kamu bisa mengatur margin keuntungan dengan berbisnis, namun berbisnis tidaklah mudah. Perlu Ilmu, perlu modal, perlu karyawan, perlu pasar, perlu relasi, dan masih banyak lagi.

Hal pertama yang menjadi benturan seseorang Ketika berbisnis atau memulai bisnis adalah modal. Terkadang seseorang nekat meminjam uang di Bank meskipun usahanya belum tentu berjalan lancar, sebuah hal yang salah memang. Rumus meminjam uang di Bank adalah hanya untuk kebutuhan produktif, jika usaha baru mulai dan masih kecil tidak selayaknya meminjam uang di Bank, karena besarnya bunga bank bisa jadi menjadi petaka bagi usaha kita yang baru saja dimulai.

Pada kasus bunuh diri bos kapal ini, usahanya tentu saja sudah besar, namun karena adanya Covid-19, usaha kapal tersebut terpaksa harus gulung tikar dan meninggalkan sisa hutang yang menggunung. Bank tidak mau tahu mengenai finansial Anda, mereka hanya ramah diawal Ketika Anda hendak meminjam uang, namun Ketika Anda macet membayar hutang, bersiaplah bertemu para debt collector Bank yang akan membuat hidupmu tidak tenang. Belum lagi saat ini ada yang Namanya pinjaman online alias pinjol.

Diketahui keempat orang korban yang rela melompat dari lantai 22 apartemen itu orang tuanya terjerat pinjol. Pinjol yang terus menghantui akibat dari tidak adanya uang akibat usaha bangkrut karena covid-19 ini membuat satu keluarga di penjaringan rela mengakhiri hidup mereka satu keluarga dengan melompat dari apartemen dengan tangan yang sama-sama terikat.

Posting Komentar untuk "tanya jawab teori kriminologi"