tanya jawab pengantar ilmu hukum


1. Jelaskan mengapa kita perlu mempelajari ilmu hukum! Dan apa saja metode mempelajarinya ?

Jawab:

1. Metode Idealis; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilainilai tertentu dalam masyarakat.

2. Metode Normatif Analitis; metode yang melihat hukum sebagai aturan yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan, apabila ditulis maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.

3. Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.

4. Metode Historis; metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.

5. Metode Sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu system.

2. Dono seorang petualang yang tersesat di suatu daerah terpencil, tidak ada satu orang pun yang tinggal dan hidup disana. Dono memutuskan untuk tinggal disana. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya Dono memanfaatkan hasil dari bumi. Dono juga membangun tempat tinggal sendiri dari bahan-bahan yang tersedia di alam. Dono bebas melakukan apapun disana. Suatu hari daerah yang ditinggali Dono kedatangan serombongan petualang yang tersesat dan tidak bisa kembali ke tempat asalnya. Rombongan petualang tersebut memutuskan untuk menetap hidup disana berdampingan bersama Dono. Dalam jangka waktu yang lama akhirnya Dono dan para petualangan yang tersesat lainnya membuat sebuah perkampungan kemudian membuat aturan yang mereka sepakati.

Pertanyaan

2a. Seorang Filsuf Yunani, Aristoteles menyatakan bahwa manusia itu merupakan zoon politicon jelaskan dan kaitkan dengan kisah di atas!

Jawab:

Zoon Politicon artinya manusia adalah makhluk sosial dan harus bersosialisasi dengan yang lainnya. Pada kasus diatas, Dono telah menunjukkan bahwa dia tetap harus bersosialisasi dengan yang lainnya hal ini dibuktikan dengan dia menerima kedatangan orang-orang yang tersesat tersebut dan mengajak mereka untuk hidup berdampingan.

2b. Berikan pendapat saudara mengenai hubungan antara manusia, masyarakat dan hukum.

Jawab:

Manusia adalah makluk sosial yang kemudian membentuka sebuah masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan hukum untuk mengatur interaksi sosial tersebut agar berjalan dengan lancar. Itulah hubungan antara manusia, masyarakat, dan hukum.

3. Dalam hidup bermasyarakat tentu dibutuhkan suatu tatanan atau kaidah atau norma yang bertugas mengatur setiap sendi kehidupan. Norma atau kaidah itu tidak akan timbul dengan sendirinya namun terbentuk dari interaksi-interaksi sosial antar individu dalam masyarakat. Ada norma yang sifatnya tidak mengikat dan hanya memiliki sanksi sosial seperti norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan dan ada pula norma yang sifatnya mengikat dan memiliki sanksi tegas seperti norma hukum.

Pertanyaan:

3a. Analisis oleh saudara teori piramida hukum (stufentheorie) dari Hans Kelsen dan berikan contoh konkretnya dalam norma hukum di Indonesia.

Jawab:

Didalam teori piramida hukum dari Hans Kelsen disebutkan bahwa norma hukum yang lebih tinggi mengatur norma hukum yang lebih rendah. Di Indonesia, penerapan norma hukum ini tercermin dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dimana Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma hukum tertinggi, dilanjutkan dibawahnya Tap MPR RI, UU/PERPPU, PP, Perpres, dan Perda.

3b.Mengapa dalam sistem hukum di Indonesia berkaitan dengan perundang-undangan memakai teori piramida hukum (stufentheorie) atau norma berjenjang dari hans Kelsen? Jelaskan pendapat saudara

Jawab:

Jika ditanya Mengapa? Jawabnya adalah memang Pemerintah memang mengaturnya seperti itu melalui diterbitkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 Jono dan Joni merupakan teman dekat (bukan saudara) karena rumah mereka berdua berdekatan. Suatu hari Jono dipindahkan tugas ke kota lain. Sehingga rumah Jono kosong dalam waktu yang cukup lama. Karena ditinggalkan begitu saja rumah Jono menjadi tidak terawat terutama rumput di depan, samping dan belakang rumahnya yang sudah tumbuh begitu lebat hampir menutupi seluruh rumah Jono. Joni yang awalnya merasa tidak nyaman melihat keadaan rumah Jono akhirnya memutuskan untuk membersihkan halaman depan, samping dan belakang rumah Jono.

Pertanyaan (Dalam Hukum Positif)

1.      Analisis perbuatan apakah yang dilakukan oleh Joni, serta apa saja konsekuensi dari perbuatan tersebut. Jelaskan disertai dasar hukumnya!

Jawab:

Menurut saya apa yang sudah dilakukan Joni sudah benar adanya selama tidak merugikan Jono. Konsekuensi nya adalah rumah Jono Kembali bersih dan saya rasa Jono juga tidak berkeberatan dengan apa yang dilakukan Joni. Dasar Hukum nya saya rasa bisa dikategorikan menjadi hukum tidak tertulis, hanya rasa kemanusiaan bertetangga saja yang membuat Joni akhirnya mau membantu membersihkan rumah Jono.

2.      Analisislah oleh saudara tergolong hukum apakah kasus di atas jika dilihat dari isinya serta dari masa berlakunya!

Jawab:

Menurut saya perbuatan diatas tergolong dalam hukum tidak tertulis, hanya rasa kemanusiaan dan rasa saling bertetangga saja yang akhirnya membuat Joni mau untuk membersihkan rumah Jono.

3.      Dalam mazhab ilmu hukum dikenal beberapa aliran, salah satunya adalah aliran positivisme, jelaskan serta kaitkan dengan kasus di atas!

Jawab:

Lili Rasjidi, dalam bukunya, mengemukakan bahwa ajaran yang tidak mengakui adanya hukum di luar hukum positif disebut positivisme hukum. Penganutnya adalah positivis hukum. Inti ajaran itu adalah setiap hukum adalah positif, dibuat oleh manusia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam masyarakat. Selanjutnya, aliran positivis menyatakan bahwa kaidah hukum itu hanya bersumber dari kekuasaan negara yang tertinggi, dan sumber itu hanyalah hukum positif yang terpisah dari kaidah sosial, bebas dari pengaruh politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Para penganut positivisme hukum moderat semuanya mengakui suatu undang-undang moral yang lebih tinggi yang ditetapkan Tuhan. Aliran ini dipelopori oleh John Austin, disebut sebagai bapak ilmu hukum Inggris, dan Hans Kelsen.

Pada kasus diatas, jika dikaitkan dengan positivisme hukum, maka Joni hanya berpikiran bahwa Ia ingin menolong Jono sebagai rasa persaudaraan, tidak ada maksud apapun apalagi sampai melanggar hukum dengan masuk kedalam pekarangan rumah Jono tanpa ijin.

 

 Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada manusia, bersifat universal dan langgeng. Hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, termasuk oleh pemerintah dan aparatur negara. Negara pun melalui UUD 1945 dan sejumlah perangkat hukum telah menjamin perlindungan HAM. Sayangnya, pelanggaran HAM di Indonesia masih saja terus terjadi.

Beberapa kasus HAM pada tahun 2022

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Pada Januari 2022, penjara atau kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin, terungkap. Kerangkeng tersebut ditemukan saat Sang Bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas temuan ini, polisi pun mendatangi lokasi dan mendapatkan informasi bahwa kerangkeng manusia itu merupakan tempat rehabilitasi narkotika. Akan tetapi, belum ada izin sebagai tempat rehabilitasi narkoba di rumah tersebut. Komnas HAM yang juga melakukan penyelidikan menemukan minimal 26 bentuk penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat terhadap para penghuni kerangkeng. Beberapa di antara penghuni dipukuli, ditendang, disuruh bergelantungan di kerangkeng seperti monyet, dicambuk anggota tubuhnya dengan selang, dan lainnya. Hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan pula keterlibatan oknum TNI-Polri dalam tindak penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat para penghuni kerangkeng. Selama didirikan sejak 2012, ada enam orang yang meninggal di dalam kerangkeng tersebut. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan di dalam kerangkeng manusia ini masih berjalan di pengadilan hingga sekarang. Terdapat delapan tersangka yang diadili. Satu di antaranya merupakan anak kandung dari Bupati Terbit berinisial DP. Empat tersangka, yaitu DP, HS, HG, dan IS didakwa dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban. Sementara SP, JS,RG, dan TS didakwa dengan tindak pindana perdagangan orang.

Tindak Kekerasan Aparat di Wadas

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga terjadi di desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, pada 8 Februari 2022. Kericuhan berujung kekerasan oleh polisi ini terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di desa tersebut. Batu andesit diperlukan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener di wilayah tersebut. Sebagian warga setuju membebaskan lahan mereka. Namun, sebagian lainnya menolak karena khawatir penambangan batu andesit berakibat pada rusaknya sumber mata air Wadas. Dalam kericuhan ini, Komnas HAM menemukan bahwa sejumlah warga ditendang dan dan dipukul. Tak hanya itu, puluhan warga juga ditangkap dan ditahan polisi. Akibat kejadian tersebut, warga pun mengalami trauma. Pasca kejadian, beberapa orang bahkan tidak berani pulang ke rumah dan bersembunyi di hutan karena ketakutan.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/01000001/kasus-pelanggaran-ham-di-indonesia-2022.

Pertanyaan

1.      Telaah oleh saudara berdasarkan kasus di atas, Bagaimana agar sistem hukum di Indonesia dapat bekerja dengan baik dalam penegakan HAM

Jawab:

Saya rasa dari system Hukum di Indonesia masih banyak harus berbenah, dari mulai rekrutmen penegak hukum yang masih banyak system sogok, KUHP pun masih pakai punya belanda, walaupun Alhamdulillah Pada Desember 2022 lalu RUU KUHP sudah disusun dan semoga saja segera menjadi UU, alangkah lucu negeri ini selama merdeka 78 tahun masih menggunakan hukum belanda tahun 1918.

Terkait HAM, jujur saja saya agak kurang senang membahas HAM ini, ada banyak sekali oknum yang berdiri atas nama HAM, untuk kasus manusia kerangkeng diatas saya setuju adanya HAM, namun dibanyak sisi seperti OPM Papua, sebaiknya dihabisi saja, mereka banyak berdiri dibalik HAM.

2.      Bagaimana jaminan Hak Asasi Manusia ditinjau dari sudut pandang Hukum Tata Negara?

Jawab:

HAM dalam hukum Tata Negara sudah diatur dalam Pasal 28 UU Dasar yang berbunyi

Hak asasi manusia yang dijamin negara dalam pasal 28 UUD 1945 seperti dikutip dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 oleh Drs. Moch. Sudi selengkapnya sebagai berikut:

Pasal 28A
Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B
1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Hak seorang anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
1. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

2. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D
1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

2. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

3. Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

4. Hak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
1. Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali.


2. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

3. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

2. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

3. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

4. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

2. Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

3. Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 mencantumkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Sementara itu, pasal 28I ayat 5 UUD 1945 mencantumkan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
Pasal 28 J ayat 1 mencantumkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian pada pasal 28 J ayat 2 dicantumkan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


3.      Analisis oleh saudara terkait konflik agraria yang terjadi di Indonesia yang beririsan dengan HAM. Serta bagaimana upaya yang perlu dilakukan dalam menyelesaikan konflik tersebut.

Jawab:

Yang terbaru adalah dijual nya pulau rempang oleh negara untuk China, menurut say aini sangat beririsan dengan HAM. Masyarakat di pulau rempang tidak ingin meninggalkan tanah leluhur nya sementara negara hendak menjual pulau ini ke cina dengan dalih investasi luar negeri untuk pabrik kaca, sangat tidak masuk akal pabrik kaca sebesar pulau rempang, saya lahir dan besar di Kota Batam, saya tahu betul tidak akan mungkin ada pabrik kaca sebesar pulau rempang, saya yakin sekali pada akhirnya pulau itu akan dijadikan sarana wisata hiburan untuk menarik pariwisata disana, namun sangat disayangkan jika yang memiliki pulau itu adalah cina, bukan Indonesia, rakyat kita akan menjadi babu di negara sendiri dengan adanya seperti itu.

 

Posting Komentar untuk "tanya jawab pengantar ilmu hukum"