Soal 1
Kades di
Purwakarta Protes Pembatalan Peraturan Desa Berbudaya oleh Gubernur
Sejumlah kepala desa di Purwakarta
tidak dapat menerima pembatalan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70A tentang
Desa Berbudaya. Pembatalan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat
No 188.342/Kep.1354-Hukham/2015 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad
Heryawan pada 10 Desember 2015. Dalam keputusan tersebut, ada 14 poin yang
dibatalkan. Di antaranya beas perelek dan kewajiban lapor untuk tamu warga yang
berkunjung di atas jam 21.00 WIB. Karena peraturan itu sebenarnya norma
kebiasaan masyarakat setempat. Perbut tersebut hanya memperkuat kebiasaan dalam
aspek legal formal. "Saya heran dengan pembatalan itu, sebenarnya itu kan
hal yang biasa kami lakukan. Beas perelek sudah ada sejak lama dan rutin
menjadi kebiasaan masyarakat kami, tuan rumah wajib lapor ke aparat RT satu
kali 24 Jam pun kan biasa itu," ujar Engkos Koswara, Kepala Desa Cianting,
Kecamatan Sukatani Purwakarta, saat dihubungi, Jumat (4/11/2016). Menurut
Engkos, secara kelembagaan, pihaknya sudah menjadikan Peraturan Bupati
Purwakarta No 70A sebagai acuan untuk membuat peraturan desa di wilayahnya. Peraturan
yang sudah menjadi "konstitusi desa" itu dibahas bersama badan
musyawarah desa dan seluruh tokoh masyarakat.
Pertanyaan:
Analisislah kedudukan peraturan desa
dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan wacana di atas.
Jawab:
Terkait Peraturan Perundang-Undangaan,
mari kita merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Pada Pasal 9
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pada kasus diatas sebenarnya yang jadi
perdebatan adalah peraturan daerah kabupaten/kota yaitu Perbup dan itu benar
adanya, lain cerita jika berbicara Peraturan Desa, sebagaimana pertanyaan
diatas, didalam Undang-Undang tersebut tidak ada disebutkan Peraturan Desa,
yang ada hanyalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mana kedudukan nya
memang dibawah Peraturan Daerah Provinsi, sehingga Perda Kota/Provinsi harus
tunduk pada peraturan yang lebih tinggi diatas nya dalam hal ini Peraturan
Daerah Provinsi.
Soal 2
Jokowi Ingin
Pancasila Dibumikan dengan Kekinian
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
memberikan pengarahan kepada para Purnapaskibraka tahun 2021 yang juga
ditetapkan menjadi Duta Pancasila di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta,
pada Rabu, 18 Agustus 2021. Dalam arahannya, Jokowi ingin agar nilai-nilai
Pancasila dibumikan dalam kehidupan sehari-hari. "Kenapa Saudara-Saudara
semuanya dijadikan Duta Pancasila? Kita ingin Pancasila ini menjadi ideologi
yang bekerja sehingga harus kita bumikan dalam kehidupan kita sehari-hari,
bukan hanya slogan, bukan hanya hafalan, seperti tadi disampaikan oleh Bu Mega.
Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya harus menjadi panduan, harus
menjadi inspirasi bagi seluruh anak bangsa dalam karya nyata di dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ungkap Presiden.
Pemilihan para Purnapaskibraka menjadi
Duta Pancasila juga didasari pentingnya Membumikan Pancasila dengan cara-cara
baru dan pendekatan yang lebih kekinian sehingga nilai-nilai Pancasila bisa
tertanam di generasi muda. Untuk itu, Kepala Negara mengapresiasi pemilihan
para putra-putri terbaik bangsa tersebut sebagai Duta Pancasila. "Ini
sebuah langkah terobosan karena anggota Paskibraka merupakan putra-putri
terbaik, putra-putri pilihan dari seluruh penjuru Tanah Air, dari Sabang sampai
Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Mendapatkan tugas yang tidak ringan
yaitu memperkuat nilai-nilai Pancasila di kalangan anak-anak muda dan yang
paling penting juga menjaga agar Pancasila tetap kokoh, sebagai pemersatu
bangsa," paparnya. Sebagai sebuah negara yang besar, Indonesia memiliki
penduduk yang besar, suku yang beragam, hingga bentangan ribuan pulau yang
memanjang dari Sabang sampai Merauke. Bangsa Indonesia juga memiliki adat,
tradisi, hingga agama yang beragam. Menurut Presiden, semua perbedaan tersebut
dapat disatukan oleh ideologi Pancasila. Kepala Negara menaruh harapan besar
terhadap para Purnapaskibraka tersebut karena semuanya memiliki talenta-talenta
yang hebat di berbagai bidang. Menurutnya, hal tersebut merupakan kekuatan yang
harus terus dirawat ke depannya. "Saya harapkan Saudara-Saudara nanti bisa
menjadi motivator bagi anak-anak muda yang lainnya, berbagi pengalaman,
mendorong prestasi, membentuk kesadaran akan nilai-nilai, dan tergerak untuk
merajut simpul-simpul persatuan, menjadi pelopor perubahan dan kemajuan yang
bermanfaat bagi nusa, bangsa, dan negara," tandasnya.
Pertanyaan:
a. Analisislah kedudukan Pancasila
sebagai pedoman kehidupan bernegara di Indonesia.
b. Analisislah kedudukan Pancasila
(UUD NRI Tahun 1945) sebagai sumber hukum tertinggi di negara Indonesia
Jawab:
a. Kedudukan Pancasila sebagai pedoman
kehidupan bernegara diatur dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945,
serta pada pasal 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
pada pasal 2 disebutkan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara
sehingga dalam bernegara pun kita harus berpedoman pada Pancasila, yaitu
Ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b. Kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi di
negara Indonesia sudah saya sebutkan pada poin a, sehingga apapun peraturan/hukum
yang dibuat di negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
sebagai sumber segala sumber hukum di Indonesia.
Soal 1
Soal Polemik Aset Akademi TNI, Pemkot Magelang Akan Ikuti
Keputusan Presiden
Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah, akan mengikuti keputusan
Presiden Joko Widodo terkait polemik aset eks Mako Akabri. "Iya
jelas. Kami menyerahkan kepada Bapak Presiden, karena Bapak Presiden adalah
kuasa pengelola aset negara, jadi semua aset negara ini di bawah
kewenangannya," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono,
kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Joko mengaku telah melayangkan surat ke Istana tidak lama
setelah logo TNI terpasang di muka atas gedung kantor Wali Kota di Jalan Sarwo
Edhie Wibowo Kota Magelang, Rabu (26/8/2021) lalu. Surat itu juga ditujukan
untuk Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menhankam, Panglima TNI, Mendagri, Menkeu,
Gubernur Jawa Tengah, DPRD Tingkat I dan Kementerian Pertanahan. "Langsung
kemarin tanggal 26 Agustus 2021 sudah kita kirim langsung lewat kurir (utusan),
langsung tidak via pos atau via jasa pengiriman, langsung kami kirim kurir ke
Bapak Presiden," kata Joko.
Joko mengungkapkan, surat yang ditujukan kepada presiden itu
berisi permohonan bantuan penyelesaian polemik aset yang melibatkan Akademi TNI
tersebut. Dia berharap, pemerintah pusat bisa turun tangan agar polemik ini
tidak berkepanjangan.
Ia pun melampirkan dasar dan penjelasan historis bagaimana
Pemkot Magelang bisa menempati tanah dan bangunan eks Mako Akabri sejak 1 April
1985 itu. "Isi surat ke presiden, mohon penyelesaian permasalahan aset
ini, dimana permohonan kami ini didasarkan kepada prasasti dan dokumen-dokumen
serah terima aset dari Dephan ke Mendagri pada tahun 1985 lalu," ujarnya.
Joko menyatakan, siap dan menerima apa pun keputusan Presiden nantinya.
Pertanyaan:
Bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara Keputusan Presiden
dan Peraturan Presiden.
Jawab:
Terkait kekuatan hukum antara Keputusan Presiden dengan
Peraturan Presiden, keduanya memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama, hanya
saja perbedaan nya terletak pada jika Peraturan berlaku untuk khalayak umum,
keputusan hanya untuk internal pemerintahan. Dalam hal ini, terkait Gedung yang
digunakan Pemkot Magelang, sudah tepat rasanya yang digunakan adalah keputusan
bukan peraturan, sebab Pemkot Magelang masih menjadi bagian dari pemerintah
Soal 2
PEMERINTAH melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM,
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama
(SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta
Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Kepala Kepolisian RI
menindaklanjutinya dengan menerbitkan Maklumat Nomor Mak/1/I/2021 yang mengatur
kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta
penghentian FPI pada Jumat, 1 Januari 2021.
Secara substansi materi muatan maklumat ini justru terlihat
lebih mengikat dan operasional dibandingkan dengan SKB karena mengatur hal-hal
sebagai berikut. Pertama, masyarakat diminta tidak terlibat secara langsung
maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta
menggunakan simbol dan atribut FPI. Kedua, masyarakat diminta melaporkan kepada
aparat apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI. Ketiga,
mengedepankan Satpol PP dengan dukungan TNI-Polri untuk melakukan penertiban
spanduk, atribut, pamflet. Keempat, masyarakat dilarang mengakses, mengunggah,
dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Pertanyaan:
a. Berdasarkan artikel di atas,
berikan analisis anda mengenai kedudukan Maklumat Polri dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Jawab:
Jika
melihat kepada UU No. 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan maka
Maklumat Polri ini tidak termasuk dalam jenis hierarki Perundang-Undangan.
b. Berikan analisis anda apakah
Surat Keputusan Bersama yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum
dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dapat dikategorikan sebagai
Keputusan Menteri.
Jawab:
Menurut
saya suatu peraturan Perundang-Undangan dapat dikategorikan sebagai Keputusan
Menteri apabila Peraturan tersebut hanya dikeluarkan oleh satu Menteri saja,
itulah Mengapa dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB) sebab yang mengeluarkan
peraturan tidak hanya dari Menteri saja.
Demo Buruh Tolak Omnibus Law di Jatim, Jokowi Diminta
Terbitkan Perppu
Sekitar 750 orang dari Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) demo di depan Gedung DPRD Jawa
Timur. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu sebagai
pengganti Undang-Undang omnibus law cipta kerja. Pantauan detikcom di lokasi
sekitar pukul 13.30 WIB, ratusan buruh dari SPKEP SPSI mulai berdatangan.
Ratusan buruh tersebut berasal dari beberapa kawasan industri di Surabaya.
Seperti Rungkut Industri, Margomulyo dan Karangpilang. Enam perwakilan buruh
yang menaiki mobil komando bergantian berorasi di hadapan ratusan buruh. Para
buruh merasa dizalimi saat RUU omnibus law Cipta Kerja disahkan jadi UU.
Andika, perwakilan SPKEP SPSI yang ada di mobil komando menyatakan, anggota DPR
RI telah mengkhianati rakyat. Ia meminta seluruh buruh tidak memilih partai
politik yang turut mengesahkan RUU tersebut. "Kosongkan suara partai yang
mendukung RUU Omnibus Law saat Pemilu 2024 nanti. Tanggal 8 nanti, kita
lumpuhkan Surabaya," ujarnya di atas mobil komando, Selasa (6/10/2020).
Andika menyindir anggota DPR RI yang selama ini melangsungkan reses di dapilnya
masing-masing tidak menyerap aspirasi masyarakat. "Dana reses katanya
untuk serap aspirasi masyarakat. Tapi mengesahkan RUU ini sama saja tidak
mendengar rakyat," imbuhnya. Andika menegaskan, selama Omnibus Law ada,
haram memilih parpol yang mendukung UU tersebut. Ia juga meminta Presiden
Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),
sebagai pengganti UU Omnibus law cipta kerja. “Haram memilih Parpol yang
mendukung UU tersebut. Ada 2 parpol yang tidak mendukung. Apakah murni
memperjuangkan hak pekerja, atau mengamankan konstituen di 2024. Kita gak tahu
tujuannya. Tapi kita minta Pak Presiden untuk mengeluarkan Perppu,"
tambahnya. Hingga pukul 14.30 WIB, massa masih berada di Gedung DPRD Jatim. Ada
15 perwakilan buruh yang memasuki gedung untuk beraudiensi dengan perwakilan
DPRD Jatim
Pertanyaan:
Rincikanlah alasan pembentukan Peraturan Pemerintah
Penganti Undang-Undang (Perpu).
Jawab:
Bentuk Perpu dipilih karena jika negara
menempuh proses pembentukan peraturan perundang-undangan secara business as
usual (bukan melalui Perppu), maka negara akan berhadapan dengan waktu dan
birokrasi panjang proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Soal 2
UU Kehutanan Sudah Tidak Sesuai, DPR Siapkan Naskah
Akademik
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi, menilai,
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2004
tentang Kehutanan, sudah tidak sesuai dengan prinsip penguasaan dan pengurusan
hutan. Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD), Jhonson Rajagukguk menyerahkan naskah
akademik (NA) perubahan kedua atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan. Menurut Yoga, begitu ia biasa disapa, dalam perkembangannya, banyak
masalahan dalam pengimplementasian Undang-Undang tersebut, seperti berkurangnya
luas hutan, alih fungsi kawasan hutan, kebakaran hutan, perubahan hutan dan
konflik dengan masyarakat hukum adat. Selain itu, Undang-Undang Kehutanan juga
memiliki disharmonis dengan Undang-Undang lainnya dan adanya beberapa putusan
Mahkamah Konstitusi yang perlu disesuaikan dengan keberlakuan UU Kehutanan ke
depan. “Segala permasalahan, perkembangan dan kebutuhan hukum dalam
penyelenggaraan kebutuhan tersebut harus direspons dan diakomodasi dalam bentuk
Peraturan Perundangan Kehutanan yang lebih komprehensif dan mampu menjawab
kebutuhan penyelenggaraan kehutanan. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI bersama
pemerintah telah menyepakati revisi RUU Kehutanan tersebut untuk masuk dalam
program legislasi nasional periode Tahun 2018-2019 pada Nomor Urut 66 dari 169
RUU Prolegnas yang ada,” ujar Viva, saat memimpin RDP Komisi IV DPR dengan
Jhonson, di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Dijelaskan politisi PAN ini, hutan sebagai salah satu sumber daya alam dalam
pengelolaannya harus sejalan dengan sesuai konstitusi. Artinya penyelenggaraan
kehutanan harus mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, keadilan, dan
berkelanjutan.
Pertanyaan:
Uraikanlah tujuan dan landasan dalam pembentukan suatu
naskah akademik (NA).
Jawab:
Didalam
pembuatan Undang-Undang didalam rancangan Undang-Undang (RUU) memang
diawajibkan harus disertai Naskah Akademis, kecuali rancangan Undang-Undang
APBN, penetapan Perppu menjadi UU, dan pencabutan UU atau Perppu
Posting Komentar untuk "tanya jawab ilmu perundang-undangan"