tanya jawab ilmu perundang-undangan


 Soal 1

Kades di Purwakarta Protes Pembatalan Peraturan Desa Berbudaya oleh Gubernur

Sejumlah kepala desa di Purwakarta tidak dapat menerima pembatalan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70A tentang Desa Berbudaya. Pembatalan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 188.342/Kep.1354-Hukham/2015 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada 10 Desember 2015. Dalam keputusan tersebut, ada 14 poin yang dibatalkan. Di antaranya beas perelek dan kewajiban lapor untuk tamu warga yang berkunjung di atas jam 21.00 WIB. Karena peraturan itu sebenarnya norma kebiasaan masyarakat setempat. Perbut tersebut hanya memperkuat kebiasaan dalam aspek legal formal. "Saya heran dengan pembatalan itu, sebenarnya itu kan hal yang biasa kami lakukan. Beas perelek sudah ada sejak lama dan rutin menjadi kebiasaan masyarakat kami, tuan rumah wajib lapor ke aparat RT satu kali 24 Jam pun kan biasa itu," ujar Engkos Koswara, Kepala Desa Cianting, Kecamatan Sukatani Purwakarta, saat dihubungi, Jumat (4/11/2016). Menurut Engkos, secara kelembagaan, pihaknya sudah menjadikan Peraturan Bupati Purwakarta No 70A sebagai acuan untuk membuat peraturan desa di wilayahnya. Peraturan yang sudah menjadi "konstitusi desa" itu dibahas bersama badan musyawarah desa dan seluruh tokoh masyarakat.

Pertanyaan:

Analisislah kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan wacana di atas.

Jawab:

Terkait Peraturan Perundang-Undangaan, mari kita merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pada Pasal 9

(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Pada kasus diatas sebenarnya yang jadi perdebatan adalah peraturan daerah kabupaten/kota yaitu Perbup dan itu benar adanya, lain cerita jika berbicara Peraturan Desa, sebagaimana pertanyaan diatas, didalam Undang-Undang tersebut tidak ada disebutkan Peraturan Desa, yang ada hanyalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mana kedudukan nya memang dibawah Peraturan Daerah Provinsi, sehingga Perda Kota/Provinsi harus tunduk pada peraturan yang lebih tinggi diatas nya dalam hal ini Peraturan Daerah Provinsi.

Soal 2

Jokowi Ingin Pancasila Dibumikan dengan Kekinian

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan kepada para Purnapaskibraka tahun 2021 yang juga ditetapkan menjadi Duta Pancasila di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 18 Agustus 2021. Dalam arahannya, Jokowi ingin agar nilai-nilai Pancasila dibumikan dalam kehidupan sehari-hari. "Kenapa Saudara-Saudara semuanya dijadikan Duta Pancasila? Kita ingin Pancasila ini menjadi ideologi yang bekerja sehingga harus kita bumikan dalam kehidupan kita sehari-hari, bukan hanya slogan, bukan hanya hafalan, seperti tadi disampaikan oleh Bu Mega. Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya harus menjadi panduan, harus menjadi inspirasi bagi seluruh anak bangsa dalam karya nyata di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ungkap Presiden.

Pemilihan para Purnapaskibraka menjadi Duta Pancasila juga didasari pentingnya Membumikan Pancasila dengan cara-cara baru dan pendekatan yang lebih kekinian sehingga nilai-nilai Pancasila bisa tertanam di generasi muda. Untuk itu, Kepala Negara mengapresiasi pemilihan para putra-putri terbaik bangsa tersebut sebagai Duta Pancasila. "Ini sebuah langkah terobosan karena anggota Paskibraka merupakan putra-putri terbaik, putra-putri pilihan dari seluruh penjuru Tanah Air, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Mendapatkan tugas yang tidak ringan yaitu memperkuat nilai-nilai Pancasila di kalangan anak-anak muda dan yang paling penting juga menjaga agar Pancasila tetap kokoh, sebagai pemersatu bangsa," paparnya. Sebagai sebuah negara yang besar, Indonesia memiliki penduduk yang besar, suku yang beragam, hingga bentangan ribuan pulau yang memanjang dari Sabang sampai Merauke. Bangsa Indonesia juga memiliki adat, tradisi, hingga agama yang beragam. Menurut Presiden, semua perbedaan tersebut dapat disatukan oleh ideologi Pancasila. Kepala Negara menaruh harapan besar terhadap para Purnapaskibraka tersebut karena semuanya memiliki talenta-talenta yang hebat di berbagai bidang. Menurutnya, hal tersebut merupakan kekuatan yang harus terus dirawat ke depannya. "Saya harapkan Saudara-Saudara nanti bisa menjadi motivator bagi anak-anak muda yang lainnya, berbagi pengalaman, mendorong prestasi, membentuk kesadaran akan nilai-nilai, dan tergerak untuk merajut simpul-simpul persatuan, menjadi pelopor perubahan dan kemajuan yang bermanfaat bagi nusa, bangsa, dan negara," tandasnya. 

Pertanyaan:

a. Analisislah kedudukan Pancasila sebagai pedoman kehidupan bernegara di Indonesia.

b. Analisislah kedudukan Pancasila (UUD NRI Tahun 1945) sebagai sumber hukum tertinggi di negara Indonesia

Jawab:

a.       Kedudukan Pancasila sebagai pedoman kehidupan bernegara diatur dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945, serta pada pasal 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pada pasal 2 disebutkan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara sehingga dalam bernegara pun kita harus berpedoman pada Pancasila, yaitu Ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.      Kedudukan  Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi di negara Indonesia sudah saya sebutkan pada poin a, sehingga apapun peraturan/hukum yang dibuat di negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum di Indonesia.

 Soal 1

Soal Polemik Aset Akademi TNI, Pemkot Magelang Akan Ikuti Keputusan Presiden 

Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah, akan mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo terkait polemikaset eks Mako Akabri. "Iya jelas. Kami menyerahkan kepada Bapak Presiden, karena Bapak Presiden adalah kuasa pengelola aset negara, jadi semua aset negara ini di bawah kewenangannya," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono, kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Joko mengaku telah melayangkan surat ke Istana tidak lama setelah logo TNI terpasang di muka atas gedung kantor Wali Kota di Jalan Sarwo Edhie Wibowo Kota Magelang, Rabu (26/8/2021) lalu. Surat itu juga ditujukan untuk Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menhankam, Panglima TNI, Mendagri, Menkeu, Gubernur Jawa Tengah, DPRD Tingkat I dan Kementerian Pertanahan. "Langsung kemarin tanggal 26 Agustus 2021 sudah kita kirim langsung lewat kurir (utusan), langsung tidak via pos atau via jasa pengiriman, langsung kami kirim kurir ke Bapak Presiden," kata Joko.

Joko mengungkapkan, surat yang ditujukan kepada presiden itu berisi permohonan bantuan penyelesaian polemik aset yang melibatkan Akademi TNI tersebut. Dia berharap, pemerintah pusat bisa turun tangan agar polemik ini tidak berkepanjangan.

Ia pun melampirkan dasar dan penjelasan historis bagaimana Pemkot Magelang bisa menempati tanah dan bangunan eks Mako Akabri sejak 1 April 1985 itu. "Isi surat ke presiden, mohon penyelesaian permasalahan aset ini, dimana permohonan kami ini didasarkan kepada prasasti dan dokumen-dokumen serah terima aset dari Dephan ke Mendagri pada tahun 1985 lalu," ujarnya. Joko menyatakan, siap dan menerima apa pun keputusan Presiden nantinya.

Pertanyaan:

Bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden.

Jawab:

Terkait kekuatan hukum antara Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden, keduanya memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama, hanya saja perbedaan nya terletak pada jika Peraturan berlaku untuk khalayak umum, keputusan hanya untuk internal pemerintahan. Dalam hal ini, terkait Gedung yang digunakan Pemkot Magelang, sudah tepat rasanya yang digunakan adalah keputusan bukan peraturan, sebab Pemkot Magelang masih menjadi bagian dari pemerintah

Soal 2

PEMERINTAH melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Kepala Kepolisian RI menindaklanjutinya dengan menerbitkan Maklumat Nomor Mak/1/I/2021 yang mengatur kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian FPI pada Jumat, 1 Januari 2021.

Secara substansi materi muatan maklumat ini justru terlihat lebih mengikat dan operasional dibandingkan dengan SKB karena mengatur hal-hal sebagai berikut. Pertama, masyarakat diminta tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Kedua, masyarakat diminta melaporkan kepada aparat apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI. Ketiga, mengedepankan Satpol PP dengan dukungan TNI-Polri untuk melakukan penertiban spanduk, atribut, pamflet. Keempat, masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Pertanyaan:

a.      Berdasarkan artikel di atas, berikan analisis anda mengenai kedudukan Maklumat Polri dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Jawab:

Jika melihat kepada UU No. 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan maka Maklumat Polri ini tidak termasuk dalam jenis hierarki Perundang-Undangan.

b.      Berikan analisis anda apakah Surat Keputusan Bersama yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dapat dikategorikan sebagai Keputusan Menteri.

Jawab:

Menurut saya suatu peraturan Perundang-Undangan dapat dikategorikan sebagai Keputusan Menteri apabila Peraturan tersebut hanya dikeluarkan oleh satu Menteri saja, itulah Mengapa dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB) sebab yang mengeluarkan peraturan tidak hanya dari Menteri saja.

 Soal 1

Demo Buruh Tolak Omnibus Law di Jatim, Jokowi Diminta Terbitkan Perppu

Sekitar 750 orang dari Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) demo di depan Gedung DPRD Jawa Timur. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu sebagai pengganti Undang-Undang omnibus law cipta kerja. Pantauan detikcom di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB, ratusan buruh dari SPKEP SPSI mulai berdatangan. Ratusan buruh tersebut berasal dari beberapa kawasan industri di Surabaya. Seperti Rungkut Industri, Margomulyo dan Karangpilang. Enam perwakilan buruh yang menaiki mobil komando bergantian berorasi di hadapan ratusan buruh. Para buruh merasa dizalimi saat RUU omnibus law Cipta Kerja disahkan jadi UU. Andika, perwakilan SPKEP SPSI yang ada di mobil komando menyatakan, anggota DPR RI telah mengkhianati rakyat. Ia meminta seluruh buruh tidak memilih partai politik yang turut mengesahkan RUU tersebut. "Kosongkan suara partai yang mendukung RUU Omnibus Law saat Pemilu 2024 nanti. Tanggal 8 nanti, kita lumpuhkan Surabaya," ujarnya di atas mobil komando, Selasa (6/10/2020). Andika menyindir anggota DPR RI yang selama ini melangsungkan reses di dapilnya masing-masing tidak menyerap aspirasi masyarakat. "Dana reses katanya untuk serap aspirasi masyarakat. Tapi mengesahkan RUU ini sama saja tidak mendengar rakyat," imbuhnya. Andika menegaskan, selama Omnibus Law ada, haram memilih parpol yang mendukung UU tersebut. Ia juga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), sebagai pengganti UU Omnibus law cipta kerja. “Haram memilih Parpol yang mendukung UU tersebut. Ada 2 parpol yang tidak mendukung. Apakah murni memperjuangkan hak pekerja, atau mengamankan konstituen di 2024. Kita gak tahu tujuannya. Tapi kita minta Pak Presiden untuk mengeluarkan Perppu," tambahnya. Hingga pukul 14.30 WIB, massa masih berada di Gedung DPRD Jatim. Ada 15 perwakilan buruh yang memasuki gedung untuk beraudiensi dengan perwakilan DPRD Jatim

Pertanyaan:

Rincikanlah alasan pembentukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu).

Jawab:

Bentuk Perpu dipilih karena jika negara menempuh proses pembentukan peraturan perundang-undangan secara business as usual (bukan melalui Perppu), maka negara akan berhadapan dengan waktu dan birokrasi panjang proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Soal 2

UU Kehutanan Sudah Tidak Sesuai, DPR Siapkan Naskah Akademik

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi, menilai, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, sudah tidak sesuai dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan. Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD), Jhonson Rajagukguk menyerahkan naskah akademik (NA) perubahan kedua atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Yoga, begitu ia biasa disapa, dalam perkembangannya, banyak masalahan dalam pengimplementasian Undang-Undang tersebut, seperti berkurangnya luas hutan, alih fungsi kawasan hutan, kebakaran hutan, perubahan hutan dan konflik dengan masyarakat hukum adat. Selain itu, Undang-Undang Kehutanan juga memiliki disharmonis dengan Undang-Undang lainnya dan adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu disesuaikan dengan keberlakuan UU Kehutanan ke depan. “Segala permasalahan, perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kebutuhan tersebut harus direspons dan diakomodasi dalam bentuk Peraturan Perundangan Kehutanan yang lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan kehutanan. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati revisi RUU Kehutanan tersebut untuk masuk dalam program legislasi nasional periode Tahun 2018-2019 pada Nomor Urut 66 dari 169 RUU Prolegnas yang ada,” ujar Viva, saat memimpin RDP Komisi IV DPR dengan Jhonson, di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2018). Dijelaskan politisi PAN ini, hutan sebagai salah satu sumber daya alam dalam pengelolaannya harus sejalan dengan sesuai konstitusi. Artinya penyelenggaraan kehutanan harus mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, keadilan, dan berkelanjutan.

 Pertanyaan:

Uraikanlah tujuan dan landasan dalam pembentukan suatu naskah akademik (NA).

Jawab:

Didalam pembuatan Undang-Undang didalam rancangan Undang-Undang (RUU) memang diawajibkan harus disertai Naskah Akademis, kecuali rancangan Undang-Undang APBN, penetapan Perppu menjadi UU, dan pencabutan UU atau Perppu

Posting Komentar untuk "tanya jawab ilmu perundang-undangan"