Konten TER (tarif efektif rata-rata)
link hasil briefing dapat dilihat pada tautan berikut: https://www.instagram.com/pajaksumselbabel/reel/C3iZHROhj22/
Model: Elvira
Konsep: Talking Head TER (Menjelaskan tentang TER)
setting: kongsi
Alur : Elvira menjelaskan terkait TER apa saja dan
menegaskan TER bukan beban pajak baru
prolog :
Emang bener ada jenis pajak baru? Beban pajak nya
nambah? TER kali.
Isi :
TER adalah Tarif Efektif rata-rata yang memberikan kemudahan untuk menghitung
pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan orang pribadi di setiap masa pajak.
Sederhananya, mengalikan penghasilan bruto kalian dengan
tarif efektif rata-rata yang sudah ditentukan berdasarkan PMK 168 tahun 2023.
Detail penjelasan :
Contoh, Mr. M adalah pegawai tetap yang bekerja pada
perusahanan PT ABC dan memperoleh penghasilan 15.000.000 perbulan, Mr M membayar
iuran pensiun sebesar 150 ribu.
maka untuk menghitung PPh Pasal 21 nya adalah dengan
mengalikan penghasilan sebulan Mr M dengan tarif TER 6%, (kenapa 6%, 6% adalah
angka yang telah ditentukan dalam table acuan TER yang dapat dilihat pada pmk
168).
maka selama bulan januari hingga November pajak
terutang Mr. M per bulan adalah sebesar 900.000
Nah untuk masa pajak desember, cara menghitungnya agak
beda kawan pajak. Kawan pajak harus menghitung pajak terutang selama setahun
dengan cara; penghasilan sebulan mr. M dikurangkan dengan biaya jabatan dan
iuran pensiun, disetahunkan, dikurangkan dengan PTKP, lalu penghasilan kena
pajak nya dikalikan dengan tarif PPh pasal 17.
setelah hasilnya didapat, hasil tersebut barulan dikurangkan dengan jumlah
pajak yang sudah dibayar dari bulan januari sampai November.
jadi tetap sama kan pajak terhutang nya selama satu tahun pajak.
kesimpulan :
nah udah jelas kan?
Jadi, ga ada yaa jenis pajak baru, beban pajaknya juga
ga nambah. Pajak Penghasilan #kawanpajak tetap sama besarnya antara sebelum
berlakunya TER dan saat berlakunya TER.
hanya saja ada kemungkinan pajak yang dipotong di
bulan desember akan lebih besar atau lebih kecil daripada bulan lainnya dalam
tahun pajak berlangsung, tapi tenang,
Pajak Penghasilan #kawanpajak tetap sama besarnya antara sebelum
berlakunya TER dan saat berlakunya TER,
Posting Komentar untuk "briefing konten media sosial "Tarif Efektif Rata-Rata (TER)""