penurunan pajak royalti
"Kabar gembira! Pajak royalti mengalami penurunan" Mungkin kata itulah yang akan diungkapkan oleh orang yang selama ini dipotong pajak atas royalti yang diterima. Sudah menjadi hakikat manusia bahwa tidak ingin dipotong pajak, namun demi keberlangsungan kehidupan bernegara maka pajak harus diterapkan di negara kita tercinta Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Royalti adalah uang jasa yang dibayar oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021, royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
- penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
- penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
- pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
- pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa: a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; b. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
- penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
- pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
TARIF PAJAK ROYALTI SEBELUMNYA
Berdasarkan undang-undang tersebut, Royalti masuk kedalam jenis pajak penghasilan (PPh) pasal 23. Pajak atas royalti dipotong dan dibayarkan oleh pemberi penghasilan. Tarif PPh pasal 23 atas royalti adalah 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto. Penerima royalti menerima penghasilan yang sudah dipotong PPh pasal 23 atas royalti. Penerima royalti wajib melaporkan PPh Pasal 23 atas royalti yang sudah dipotong pihak lain dalam SPT Tahunan-nya.
TARIF PAJAK ROYALTI SAAT INI
Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tanggal 16 Maret 2023, penghitungan PPh Pasal 23 atas royalti menjadi 15% x (40% x bruto).
Dengan diturunkannya dasar penghitungan PPh Pasal 23 atas royalti tersebut, diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Posting Komentar untuk "Kabar gembira, Pajak royalti mengalami penurunan"