Kali ini saya mau sharing mengenai pengalaman membuat akte kelahiran di Kota Palembang. Membuat Akte Kelahiran jaman now di Palembang bisa dikatakan sangatlah mudah, sat set sat set langsung jadi. Pembuatan Akte kelahiran dan kematian di Palembang saat ini tinggal WA saja pegawai disdukcapil dan jadi deh akte nya.
Lantas Bagaimana cara membuat akte kelahiran di Kota Palembang? Berikut langkah-langkahnya:
Akte Kelahiran format baru |
Cara membuat Akte Kelahiran di Palembang
1. Tambahkan nama anak di Kartu Keluarga
Nah, ini poin pertama yang harus kita lakukan, yaitu menambahkan nama anak yang akan kita buatkan akte kelahirannya kedalam Kartu Keluarga. Jadi sebelum Anda sibuk-sibuk mengurus akte, urus kartu keluarga terlebih dahulu.
Saya pribadi mengurus KK ini hanya memberikan berkas-berkas yang disyaratkan kepada pak RT, lalu menunggu beberapa saat dan jadi deh. Tapi sebenarnya prosedurnya bukan seperti itu, proses penambahan nama anggota keluarga baru di KK ini diurus di kecamatan.
Syarat-syarat penambahan anggota keluarga baru di Kartu Keluarga (KK):
- Surat Pengantar RT/RW
- Mengisi Formulir penambahan anggota keluarga baru di Kelurahan
- Kartu Keluarga lama asli
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy buku nikah
- Fotocopy Surat Keterangan lahir dari RS/sejenis
Setelah semua syarat lengkap, bawalah semua syarat diatas ke Kantor Camat, nanti di kecamatan lah nama anggota keluarga baru Anda ditambahan di Kartu Keluarga. Semua pelayanan nya gratis, tapi berhubung aku minta tolong pak RT karena malas ribet, ya adalah aku bayar uang rokok ke Pak RT.
2. Membuat Akte Kelahiran
Setelah nama anak Anda berhasil ditambahkan di Kartu Keluarga, tiba saatnya mengurus Akte Kelahiran. Perlu diingat pembuatan Akte Kelahiran ini gratis selama Anda mengurusnya paling lambat 3 bulan sejak anak Anda lahir, jika kelewatan, maka ada biaya Rp100.000,-
Syarat pembuatan Akte kelahiran di Disdukcapil Kota Palembang adalah:
- mengisi formulir
- KTP kedua orang tua (suami istri)
- Surat Nikah (difoto seluruhnya satu buku dari halaman depan s.d. belakang)
- Surat Keterangan Lahir
- Kartu keluarga yang sudah ada nama anak yang akan dibuatkan akte kelahiran
seluruh persyaratan diatas cukup difoto atau discan warna, lalu dikumpulkan dalam satu file pdf dan kemudian dikirim WA ke petugas disdukcapil di Demang lebar daun.
Lama pembuatan Akte Kelahiran ini adalah 7 hari kerja sejak tanggal pengajuan.
Untuk pengajuannya sendiri silahkan Anda terlebih dahulu membuka instagram Disdukcapil Palembang di @diskdukcapil_palembang, siapa tahu nomor petugasnya ganti, hhe...
Ada tiga nomor Whatsapps petugas Disdukcapil Palembang yang di share untuk pembuatan Akte Kelahiran dan Akte Kematian, yaitu:
- Linda: 0813 6646 8881
- Leni: 0852 6865 8812
- Eva: 0821 7626 7339
Silahkan WA salah satu dari tiga nomor diatas, nanri Anda akan menerima pesan otomatis dari mereka yang intinya memerintahkan Anda mengirimkan berkas dalam bentuk satu berkas format pdf melalui WA.
Kurang lebih isinya pesannya begini:
Pesan 1
TERIMA KASIH TELAH MENGHUBUNGI CAPIL PLG
HANYA MENERIMA PENDAFTARAN AKTA KELAHIRAN DAN KEMATIAN 1 BERKAS SATU NO WA
TIDAK MELAYANI PANGGILAN TELPON
SYARAT MEMBUAT :
KELAHIRAN..
Isi formulir. ..kartu keluarga nama yg buat akte ada dlm kartu keluarga ..ktp suami istri..surat nikah ortu sebuku..surat kelahiran...
KEMATIAN..
isi formulir...kartu keluarga ada nama ALM ..ktp ALM ..ktp pelapor.. ktp saksi 2 (dua) org .. surat ket dr RS/lurah
FORM TDK PERLU DI TTD LURAH
SEMUA BERKAS DI FOTO YG ASLI
Pesan 2
FORMULIR DI FRINT & DI ISI.
STPJM LAHIR : ( DI ISI Jk TDK ADA KET LAHIR ) https://drive.google.com/open?id=1iz38krRpRs9KVSa8HyfHS9fm1OlfqF83
STPJM SUAMI ISTRI : ( DI ISI JK TDK ADA BK NIKAH ) https://drive.google.com/open?id=1ZI3pDsWOhFxFivEtfUN_ccSXTRPZ87sz
PELAPOR ORG TUA YBS
SAKSI SIAPA SJ ASAL ADA KTP
BERKAS DI KIRIM PAKAI FILE PDF
Pesan 3
Silakan di baca dan lengkapi syarat2 membuat akte kelahiran atau akte kematian nya ..
FORM kelahiran atau FORM kematian nya di FRINT dan di ISI ..
Jika tidak punya buku/akta nikah bisa diganti dengan SPTJM SUAMI ISTRI (cara mengisi : nama pelapor (diatas), nama ayah (ditengah), nama ibu (dibawah) disertakan dengan ktp saksi 2 orang yang ASM
Jika tidak punya surat ket lahir bisa diganti dengan SPTJM KELAHIRAN (cara mengisi : nama pelapor (diatas), nama anak (ditengah), nama ibu (dibawah) sertakan juga ktp pelapor
Silakan GUNAKAN FILE PDF agar foto yg di kirim dapat kami print ulang TIDAK KABUR DAN JELAS
SEMUA berkas nya di kirim pakai FILE PDF krn aplikasi kami tidak mendukung utk membuka FILE yang lain selain FILE PDF
Silakan semua berkas yg asli di foto SATU PERSATU JANGAN RI GABUNG .... kemudian kirim foto berkas dlm 1 FILE PDF ke no wa ini BESOK JAM KERJA MULAI JAM 08 PAGI terima kasih
Pesan 4
Berkas anda sudah kami terima akan kami proses lebih kurang 7 hari kerja
SAAT MENGAMBIL AKTA
* SEMUA BERKAS YG DI KIRIM MELALUI WA DI BAWA SEMUA FOTO COPY NYA SAJA*
* HP YG DI GUNAKAN UTK MENGIRIM BERKAS SILAKAN DI BAWA"
UNTUK PENGAMBILAN AKTA :
Silakan datang langsung ke kantor capil Demang lebar daun ke bagian pengambilan akta
Setelah ini no wa kami blokir
Terima kasih 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Jika Anda sudah berhasil sampai hingga pesan keempat, artinya data yang Anda kirimkan via wa sudah benar, tinggal menunggu 7 hari kerja lalu datang ke loket pengambilan akte kelahiran yang berada di Kantor Disdukcapil Kota Palembang.
Saat ke Disdukcapil, Anda hanya cukup membawa fotokopi seluruh berkas yang tempo hari Anda kirimkan via WA. Aku pribadi meminta tolong orang kantorku untuk bantu mengambilkan ke Disdukcapil, sebab aku tidak suka menunggu lama, hehehe...
Format Akte Kekahiran Kartu Keluarga sekarang sudah canggih, sudah di tanda tangan elektronik dan bentuk cetaknya tidak ubahnya berkas fotokopi, hanya saja kertasnya sedikit lebih tebal daripada kertas pada umumnya.
3. Kartu Identitas Anak (KIA)
Setelah Anda mendapatkan akte kelahiran anak Anda, 7 hari setelahnya Anda bisa datang kembali ke capil untuk mengambil Kartu Identitas Anak (KIA) Anda. Cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga, nantinya Anda akan diberikan KIA yang bentuknya seperti KTP hanya saja warnanya pink.
Menurut teman ku yang membantu mengambilkan Akte Kelahiran anakku tempo hari, setelah 7 hari kerja maka KIA tidak bisa diambil lagi, jika ingin mendapatkan KIA maka silahkan urus dari awal, khusus untuk mengurus KIA saja.
Selain mengurus di Capil, Anda juga bisa mengurus KIA di Kecamatan. Adapun syarat-syarat mengurus KIA adalah:
a. KIA (0 s.d. 5) tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP Orang Tua
- Fotokopi Buku Nikah
- Fotokopi Akta Kelahiran
b. KIA (5 s.d. 17) tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP Orang Tua
- Fotokopi Buku Nikah
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas Foto Anak ukuran 3x4 (tahun lahir ganjil latar merah, tahun ganjil genap latar biru)
Mungkin ada yang bertanya-tanya, sebenarnya Apa sih fungsi KIA ini? Fungsinya adalah sebagai berikut:
- Melindungi Hak Anak
- Memudahkan anak mendapatkan layanan kesehatan (BPJS), pendidikan (masuk sekolah), imigrasi, transportasi, dan perbankan
- akses sarana umum
- mejadi identitas diri anak
Untuk di Palembang sendiri, Disdukcapil Palembang sudah menyediakan nomor WA petugas camat untuk membuat KIA ini. Penasaran dengan nomor telepon petugas KIA palembang, ini nomor-nomornya:
- Jakabaring: 0853 8448 9533
- SU 1 dan Kertapati: 0812 7363 6310 atau 0853 6288 9001
- SU 2 dan Plaju: 0899 5252 592
- IT 1 dan Bukit Kecil: 0812 7322 7224
- Kemuning dan IT Tiga: 0895 6178 6676 6
- IT 2 dan Kalidoni: 0896 3726 2257
- IB 1, IB 2, dan Gandus: 0815 3293 2745
- Sako dan Sematang Borang: 0813 6881 1442
- Sukarami dan Alang-alang lebar: 0882 7217 1996 atau 0857 8844 6740
4. Kesimpulan
Dari pengalaman ini, Saya dapat menyimpulkan beberapa hal terkait Pembuatan Akte Kelahiran di Palembang, yaitu:
- Pelayanan pembuatan Akte Kelahiran maksimal 3 bulan setelah bayi lahir adalah gratis
- Pelayanan sangat mudah, hanya dengan WA.
- Lama pengerjaan Akte dan KIA adalah 7 hari kerja
Sekian dulu tulisan kali ini, semoa bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Membuat Akte Kelahiran di Palembang"