Tanya Jawab Akuntansi Perpajakan:
a. Pada
tanggal 10 November 2020 PT Aneka Tambang membeli sebuah mobil sedan seharga
Rp 2.100.000.000 dengan kapasitas silinder 3.100cc dari PT Auto Mobil sebuah
ATPM salah satu merk kendaraan bermotor. Harga tidak termasuk PPN 10% dan
PPnBM 30%. Hitunglah PPh pasal 22 yang dipungut
b. Pada tanggal 21 November 2020 , PT
Aneka Tambang menjual emas batangan kepada Ny Amira (tidak memiliki NPWP) dengan nilai sebesar Rp 500.000.000
belum termasuk PPN. 1) Hitunglah
PPh pasal 22 yang dipungut 2) Buatlah
jurnal bagi PT Aneka Tambang
c. Pada
tanggal 30 November 2020, PT Aneka Tambang mengimpor mesin pabrik dari Jerman
dengan harga faktur US$ 15.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang
tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan
Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar
negeri sebesar 2% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 5% dari harga
faktur.
Bea
masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10% dari CIF. Kurs
yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp15.000,
sementara kurs yang ditetapkan BI adalah US$1= Rp15.100. Hitunglah
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT Aneka Tambang
memiliki API (Angka Pengenal Impor)
Jawab:
a.
PPh 22 penjualan kendaraan bermotor ATPM: 0,45% x DPP PPN= 0,45% x
2.100.000.000= 9.450.000
b.
PPh 22 penjualan emas batangan= 0,45% x 500.000.000= 2.250.000
Jurnal
oleh Aneka Tambang selaku pemungut:
Kas
500.000.000
PPh
22
2.250.000
|
|||
Penjualan
502.250.000
c.
Hitunglah PPh impor PT. Aneka Tambang (memiliki API). Kurs menteri keuangan:
US$ 1 = Rp 15.000
Cost:
US $ 15.000
Insurance:
2% x 15.000= US $ 300
Freight:
5% x 15.000= US $ 750
CIF=
US $ 16.050 x kurs (15.000)= Rp 240.750.000
Bea
masuk= 20% x 240.750.000= Rp 48.150.000
Bea
masuk tambahan= 10% x 240.750.000= 24.075.000
Nilai
impor= CIF + bea masuk + bea masuk tambahan
Nilai
impor= 240.750.000 + 48.150.000 + 24.075.000
Nilai
impor= 312.975.000
PPh
22= 2,5% x 312.975.000= Rp 7.824.375 |
2. Berdasarkan SPT Tahunan PT
Surya Utama untuk tahun pajak 2019 diketahui bahwa besarnya PPh terutang
adalah Rp 70.000.000. Pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak
ketiga serta terutang atau dibayar diluar negeri dalam tahun 2019 adalah
Pemotongan PPh Pasal 21 melalui pemberi kerja sebesar Rp 20.000.000
Pemotongan PPh Pasal 22 oleh pihak lain sebesar Rp 15.000.000
Pemotongan PPh Pasal 23 oleh penyelenggara kegiatan sebesar Rp 5.000.000
Pembayaran pajak di luar negeri sebesar Rp 6.000.000 seluruhnya dapat dikreditkan
(sebagai PPh pasal 24)
Dari
uraian di atas: a. Hitunglah
besarnya angsuran PPh pasal 25 b. Buatlah
jurnal PT Surya Utama pada saat melakukan pembayaran PPh pasal 25 setiap
bulannya pada tahun 2020
Jawab:
Hitunglah
PPh Pasal 25 untuk angsuran pajak 2020 PT. Surya Utama!
PPh
terutang 2019= 70.000.000
Kredit
Pajak:
PPh
21= 20.000.000 PPh
22= 15.000.000 PPh
23= 5.000.000 PPh
24= 6.000.000
Total
kredit pajak= (46.000.000) PPh
kurang bayar= 24.000.000
PPh
pasal 25= 24.000.000 : 12= 2.000.000
Jurnal:
Januari
s.d. desember setiap bulannya jurnalnya sbb:
PPh
Pasal 25 dibayar dimuka
2.000.000 Kas
2.000.000
Jurnal
diatas dibuat setiap bulan, sehingga di akhir periode akuntansi saat ada
jurnal penyesuaian, maka bunyi jurnal nya sbb:
Beban
Pajak PPh Pasal 25
24.000.000
PPh Pasal 25 dibayar dimuka 24.000.000
|
Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Akuntansi Perpajakan"