Tugas I.
PT Cipta Kereta Kencana
adalah sebuah perusahaan karoseri kendaraan bermotor yang berlokasi di kota
Malang-Jawa Timur yang berdiri sejak 25 tahun silam.
PT Cipta Kencana ini
merupakan perusahaan keluarga yang telah dimiliki secara turun temurun oleh
pengusaha keturunan Tionghoa, yang baru-baru ini dipimpin oleh seorang
perempuan muda bernama Bun Sui Lie, setelah ayahnya wafat. PT Cipta Kereta
Kencana sebagai perusahaan apabila digolongkan ukuran usahanya adalah termasuk
perusahaan karoseri berskala sedang. Domisili PT Cipta Kereta Kencana sebagai
tempat usaha baik work-shop maupun kantor administrasinya tepat berkedudukan di
Jl Duduksampean No 55 -56, Kidul Pasar, Malang.
Perusahaan karoseri
kendaraan ini memiliki kapasitas produksi dalam membuat karoseri kendaraan
angkutan bus dan truk secara rata-rata sebanyak 5 kendaraan setiap bulannya,
dengan nilai transaksi sebesar Rp 2.000.000.000,- .
Suatu ketika saat PT
Cipta Kereta Kencana harus menyelesaikan kendaraan pesanan dari para
costumer-nya, perusahaan tersebut mengalami kesulitan aliran dana tunai
(cash-flow) untuk membeli bahan baku dan upah pekerja sehingga harus mengutang
pada sebuah bank perkreditan di kota yang sama yaitu Bank Meditenan yang
beralamat di Pasar Gede Blok 2b, kota Malang, dengan nilai pinjaman sebesar Rp
1.250.000.000,-.
Sesuai dengan perjanjian
perikatan yang telah dibuat antara PT Cipta Kereta Kencana dengan Bank
Meditenan, PT Cipta Kereta Kencana harus membayar bunga atas hutangnya
sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya dengan jatuh tempo pada Th 2009
kepada Bank Meditenan sebesar 10% x Rp 1.250.000.000,- = Rp 12.500.000,- .
Dalam perjalanannya PT
Cipta Kereta Kencana yang dipimpin oleh Bun Sui Lie ini benar-benar mematuhi
ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang PPh Pasal 23, dengan
menyetor 15% atas bunga kepada Bank Meditenan.
Akan tetapi Bun Sui Lie
sendiri sebagai pribadi pengusaha muda yang belum cukup berpengalaman, Ia
benar-benar tidak sadar bahwa dirinya ternyata masih belum memiliki surat
ketetapan PKP sehingga tidak memiliki NPWP sejak Ia memimpin perusahaan
karoseri itu, yaitu mulai dari setengah tahun silam (6 bulan).
Sebagaimana pada
persoalan semula tentang pemungutan pajak 15% atas bunga yang telah disetorkan
oleh Bun Sui Lie sesuai PPh Pasal 23 tersebut, maka menyikapi keadaan ini pihak
Bank Meditenan sangat berkeberatan atas pemungutan pajak atas bunga tersebut -
karena seluruh penghasilan yang diperolehnya semata-mata hanya dari bisnis
bunga seperti tersebut di atas.
Setoran pajak PPh Pasal
23 tersebut dilakukan oleh PT Cipta Kereta Kencana pada tanggal 5 Desember
2009.
Dari persoalan tersebut
di atas, maka Pertama pada tanggal 12 Pebruari 2010 Bank Meditenan melakukan
pengajuan keberatan atas pemungutan pajak yang telah disetor PT Cipta Kereta
Kencana kepada Ditjen Pajak secara tertulis dengan menyatakan alasan-alasannya.
Kedua sebagaimana adanya
WP-Badan baik PT Cipta Kencana maupun Bank Meditenan dalam hal ini telah
mempunyai NPWP, kecuali NPWP-Pribadi atas nama Bun Sui Lie itu.
Ketiga, pada Tgl 18
Pebruari 2010 petugas pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pembukuan Bank
Meditenan, yang berakhir ditemukannya kekeliruan dalam pembukuan, yang
menyebabkan ditambahkannya PPh terutang.
Perintah tugas 1: “Apa
akibat yang timbul dari kasus tersebut di atas, termasuk persoalan Bun Sui Lie
yang belum memiliki PKP-NPWP-pribadi tersebut?
Apa pula akibat yang
timbul dari kasus hasil pemeriksaan petugas pajak, yang menyebabkan
ditambahkannya PPh terutang?
Bagaimana menyelesaikan
masalah pemungutan pajak ini?”
Kedalaman analisa dan
dasar hukum akan menjadi poin penilaian anda.
Jawab:
Sesuai UU No. 36 th 2008 tentang Pajak Penghasilan pada pasal 23 ayat 4 huruf dikatakan bahwa pemotongan pajak PPh 23 tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank.
Pengenaan Pajak atas pembayaran bunga pinjaman yang benar itu apabila berhutang kepada selain Bank, jadi ini salah kaprah, dan juga rasanya tidak mungkin seberani itu Nyonya Bun Sui Lie tiba-tiba memotong pajak 15% atas bunga pinjaman nya kepada Bank jika dikatakan diatas Nyonya Bun Sui Lie orang yang awam soal perpajakan.
PKP dan NPWP itu dua hal yang berbeda. PKP adalah singkatan Pengusaha Kena Pajak, Jika dalam hal ini Ny. Bun Sui Lie bertindak atas nama PT (badan hokum) dan dikatakan PT tersebut sudah PKP, tidak ada hubungan nya dengan Ny. Bun Sui Lie yang bukan PKP, lain cerita jika Ny. Bun Sui Lie punya usaha sendiri dan bertindak bukan atas nama badan hukum, misalkan saja masih dalam bentuk orang pribadi Ny. Bun Sui Lie sendiri, barulah Nyonya Bun Sui Lie bisa menjadi PKP.
Terkait pemeriksaan Pajak terhadap Bank Meditenan, Bank tersebut hanya perlu membayar berapa PPh kurang bayar yang timbul akibat pemeriksaan. Pemeriksaan itu biasa terjadi jika WP lebih bayar dan meminta pengembalian walaupun ada juga jenis pemeriksaan lainnya, misalnya pemeriksaan untuk tujuan lain. Terkait keberatan, Apabila atas hasil pemeriksaan, lalu Bank tersebut merasa keberatan silahkan mengajukan keberatan dengan tetap memperhatikan konsekuensi jika keberatan tidak dikabulkan atau dikabulkan sebagian.
Posting Komentar untuk "Tanya jawab studi kasus perpajakan"