No |
Soal |
1.
|
Pada tanggal 10 Maret 2019, Ahmad
memulai pelaksanaan pendirian sebuah bangunan untuk usaha di atas tanah seluas
300 m2 yang terletak di Jalan. Melati Nomor 10 Bandung dengan luas bangunan
250 m2 . Pelaksanaan bangunan tersebut dilakukan dan diawasi sendiri. Catatan
yang berkaitan dengan pengeluaran untuk pembelian bahan bangunan dan
lain-lain dalam rangka pembangunan gedung tersebut adalah sebagai berikut. ·
April 2019 Rp.100.000.000,00 ·
Mei 2019 Rp.127.000.000,00 ·
Juni 2019 Rp.373.000.000,00 ·
Juli 2019 Rp.258.000.000,00 Bangunan selesai bulan Juli
2019 dan digunakan sebagai tempat usaha bengkel.
Jawab: PPN atas KMS
diatas:
April 2019:
100.000.000 x 20% x 10% = Rp 2.000.000, penyetoran dan pembayaran paling
lambat 15 Mei 2019
Mei 2019:
127.000.000 x 20% x 10% = Rp 2.540.000, penyetoran dan pembayaran paling
lambat 15 Juni 2019
Juni 2019:
373.000.000 x 20% x 10% = Rp 7.460.000, penyetoran dan pembayaran paling
lambat 15 Juli 2019
Juli 2019:
258.000.000 x 20% x 10% = Rp 5.160.000, penyetoran dan pembayaran paling
lambat 15 Agustus 2019 |
2. |
·
PT Bangun Jaya pengusaha kena pajak bergerak
dalam bidang developer real estate pada bulan Desember 2019 membangun sendiri
sebuah gedung yang digunakan untuk kantor pemasaran. Dalam bulan Desember
2015 dikeluarkan biaya sebesar Rp165.000.000,-. ·
PT Serasi adalah PKP industry garmen.
Dalam bulan Mei 2019 sedang membangun sendiri sebuah gedung untuk outlet
seluas 480m2. Dalam bulan Mei 2019 dikeluarkan biaya sebesar Rp180.000.000,- termasuk
PPN atas pembelian bahan bangunan sebesar Rp26.000.000 Apakah transaksi berikut
terutang PPN? Jelaskan justifikasi Saudara disertai dasar hukum dan
penghitungannya! Jawab: ·
Untuk kasus PT Bangun Jaya dikenakan
PPN atas jasa konstruksi karena yang bersangkutan merupakan PKP dan merupakan
bidang usaha yang bersangkutan yang bergerak di bidang konstruksi. Dasar
Hukum UU No. 8 th 1983 tentang PPN dan PPnBM s.t.d.d. UU No. 42 th 2009, dan
UU No. 18 th 1999 tentang Jasa Konstruksi. ·
Dalam kasus PT Serasi, meskipun PKP,
namun usaha dasarnya adalah bukan konstruksi dan dalam hal ini dikenakan PPN
Pasal 16C atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dasar Hukum UU No. 42 th 2009
tentang perubahan ketiga UU PPN dan PPnBM, PMK 163/PMK.03/2012 tentang batas
dan tata cara pengenaan PPN KMS, PER-25/PJ/2012 tentang penetapan secara
jabatan PPN KMS. |
3. |
Percetakan Tulisanku adalah PKP yang bergerak di bidang percetakan
buku-buku dan majalah olahraga terkenal di Ibu Kota Jakarta. Pada tahun 2019 ini
berencana menjual mesin cetak yang selama ini digunakan sebagai alat produksinya
sebesar Rp500.000.000,00. Mesin ini menurut UU PPN adalah barang produksi
yang pajak masukannya ketika membeli tahun 2010 sebesar Rp70.000.000,00 dapat
dikreditkan dan sudah dikreditkan pada saat pembelian, yaitu bulan September
tahun 2010. Disamping mesin, juga akan dijual TV dan kulkas seharga
masing-masing Rp.1.000.000,00 dan Rp.700.000,00. Jawab: Mesin cetak merupakan objek PPN 16D dalam kasus ini,
karena berhubungan dengan usaha, tujuan awal tidak untuk diperjualbelikan,
Pajak masukan bisa dikreditkan. Sementara TV dan kulkas bukan objek PPN 16D
karena bukan berkaitan langsung dengan usaha. PPN: 10% x 500.000.000 = 50.000.000,- (pajak keluaran). |
Posting Komentar untuk "tanya jawab PPN dan PPnBM (3)"