Instruksi : Mohon jawab pertanyaan dibawah ini
- PT. Mirwan mempunyai Pajak
Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2018, Rp 50.000.000, PPh yang dipungut oleh pihak lain
(Pasal 22) Rp 10.000.000, PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23)
Rp 3.500.000. berapakah besarnya angsuran pajak yang harus
dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2018 !
- Ny. Tiara mempunyai Penghasilan
Neto tahun 2017 adalah sebesar Rp 80.000.000, Sisa kerugian tahun
sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan Rp 100.000.000, berapakah
besarnya angsuran pajak bulanan Ny. Tiara tahun 2018 !
Jawab:
1.
SPT Tahunan 2018: 50.000.000,-
Kredit pajak:
PPh 22: 10.000.000
PPh 23:
3.500.000
Total pengurang: (13.500.000,-)
Dasar PPh 25:
42.500.000,-
PPh 25 tahun 2019: 42.500.000/12= 3.541.000,-
2.
SPT Tahunan 2017: 80.000.000,-
Kompensasi kerugian: (100.000.000,-)
Kompensasi kerugian th berikutnya (20.000.000,-)
Dasar PPh 25: 80.000.000 – 20.000.000 = 60.000.000,-
Perhitungan PPh
5%
x 50.000.000 = 2.500.000
15% x
10.000.000 = 1.500.000 +
3.500.000
PPh 25 tahun 2018: 3.500.000/12= 291.000,-
Posting Komentar untuk "Tanya jawab PPh I (4)"