PT ABC berdomisili di negara A. Pada tahun 2017, PT ABC memperoleh penghasilan sebesar $100.000.000. Selain itu PT ABC juga memperoleh penghasilan dari negara B sebesar $ 80.000.000 dan dari negara C sebesar $ 20.000.000. Tarif pajak di negara A bersifat progresif sbb :
-penghasilan
sd $ 70.000.000 sebesar 25%,
-diatas
$ 70.000.000 sebesar 35%.
Penghasilan
luar negeri telah dipotong pajak, dengan tariff sbb: negara B
sebesar 40% dan negara C sebesar 30% engan tarif 30%
Negara
A menggunakan kredit pajak dari penghasilan di luar negeri dengan metode per
country limitation ordinary tax credit
Instruksi
:
- Hitunglah
jumlah pajak terutang PT ABC dari penghasilan dalam negeri
Jawab: Rp 63.000.000,-
- Hitunglah
masing-masing jumlah pajak yang dipotong oleh negara B dan C
Jawab: Rp 32.000.000 dan Rp 6.000.000
- Berdasarkan
tarif negara A, hitung jumlah pajak dari penghasilan di negara B
Jawab: (25% x 70.000.000) + (35% x 10.000.000)
= Rp 21.000.000,-
- Berdasarkan
tarif negara A, hitung jumlah pajak dari penghasilan di negara C
Jawab: 25% x 20.000.000 = Rp 5.000.000,-
- Berapa
jumlah maksimum kredit pajak yang diperbolehkan?
Jawab: Rp 31.500.000,-
- Berapa
jumlah pajak yang telah dibayar di negara B dapat dikreditkan di
negara A?
Jawab: Rp 25.200.000,-
- Berapa
jumlah pajak yang telah dibayar di negara C dapat dikreditkan di
negara A?
Jawab: Rp 6.000.000,-
- Berapa
jumlah pajak kurang bayar yang harus dibayar oleh PT ABC di negara A?
Jawab: PPh terutang dalam negeri – kredit
pajak = 63.000.000 – 31.200.000 = Rp
31.800.000
Jawab:
Diketahui:
PT
ABC memperoleh penghasilan luar dan dalam negeri.
Penghasilan
kena Pajak
Dalam
negeri: 100.000.000
Luar
negeri: 100.000.000 +
Total
penghasilan: 200.000.000
PPh
terutang di Negara A (progresif)
70.000.000
x 25% =
17.500.000,-
130.000.000
x 35% = 45.500.000 _+
Total
PPh terutang di Negara A = 63.000.000
PPh
maksimum yang dapat dikreditkan:
(Penghasilan
LN : total penghasilan) x PPh terutang
(100.000.000
: 200.000.000) x 63.000.000 = Rp 31.500.000,-
PPh
yang terutang di luar negeri:
Negara
B: 40% x 80.000.000 = 32.000.000,-
Negara
C: 30% x 20.000.000 = 6.000.000,-
PPh
boleh dikreditkan dari Negara B
(80.000.000
: 200.000.000) x 63.000.000 = 25.200.000,-
PPh
terutang di Negara B 32.000.000, sehingga yang boleh dikreditkan dari Negara B
adalah Rp 25.200.000,- (nilai terendah)
PPh
boleh dikreditkan dari Negara C
(20.000.000
: 200.000.000) x 63.000.000 = 6.300.000,-
PPh
terutang di Negara C adalah 6.000.000, maka yang boleh dikreditkan dari Negara
C adalah Rp 6.000.000,- (nilai terendah)
Total
PPh 24 yang boleh dikreditkan di Negara A dari Penghasilan dari Negara B dan C
adalah:
25.200.000
+ 6.000.000 = 31.200.000,-
Posting Komentar untuk "Tanya jawab Pajak Penghasilan III"