Tanya jawab Pajak Penghasilan III

 


PT ABC berdomisili  di negara A. Pada tahun 2017, PT ABC memperoleh penghasilan sebesar $100.000.000. Selain itu PT  ABC juga memperoleh penghasilan dari negara B sebesar $ 80.000.000 dan dari negara C sebesar $ 20.000.000. Tarif pajak di negara A bersifat progresif sbb :

-penghasilan sd  $ 70.000.000 sebesar 25%,

-diatas $ 70.000.000 sebesar 35%.

Penghasilan luar negeri  telah dipotong pajak, dengan tariff sbb: negara B sebesar  40% dan negara C sebesar 30% engan tarif 30%

Negara A menggunakan kredit pajak dari penghasilan di luar negeri dengan metode per country limitation ordinary tax credit

Instruksi :

  1. Hitunglah jumlah pajak terutang  PT ABC dari penghasilan dalam negeri

Jawab: Rp 63.000.000,-

  1. Hitunglah masing-masing jumlah pajak yang dipotong oleh  negara B dan C

Jawab: Rp 32.000.000 dan Rp 6.000.000

  1. Berdasarkan tarif negara A, hitung jumlah pajak dari penghasilan di negara B

Jawab: (25% x 70.000.000) + (35% x 10.000.000) = Rp 21.000.000,-

  1. Berdasarkan tarif negara A, hitung jumlah pajak dari penghasilan di negara C

Jawab: 25% x 20.000.000 = Rp 5.000.000,-

  1. Berapa jumlah maksimum kredit pajak yang diperbolehkan?

Jawab: Rp 31.500.000,-

  1. Berapa jumlah  pajak yang telah dibayar di negara B dapat dikreditkan di negara A?

Jawab: Rp 25.200.000,-

  1. Berapa  jumlah  pajak yang telah dibayar di negara C dapat dikreditkan di negara A?

Jawab: Rp 6.000.000,-

  1. Berapa jumlah pajak kurang bayar yang harus dibayar oleh PT ABC di negara A?

Jawab: PPh terutang dalam negeri – kredit pajak = 63.000.000 – 31.200.000 = Rp 31.800.000

Jawab:

Diketahui:

PT ABC memperoleh penghasilan luar dan dalam negeri.

 

Penghasilan kena Pajak

Dalam negeri:          100.000.000

Luar negeri:       100.000.000 +

Total penghasilan:  200.000.000

 

PPh terutang di Negara A (progresif)

70.000.000 x 25%                = 17.500.000,-

130.000.000 x 35%              = 45.500.000 _+

Total PPh terutang di Negara A   = 63.000.000

 

PPh maksimum yang dapat dikreditkan:

(Penghasilan LN : total penghasilan) x PPh terutang

(100.000.000 : 200.000.000) x 63.000.000 = Rp 31.500.000,-

 

PPh yang terutang di luar negeri:

Negara B: 40% x 80.000.000 = 32.000.000,-

Negara C: 30% x 20.000.000 =   6.000.000,-

 

PPh boleh dikreditkan dari Negara B

(80.000.000 : 200.000.000) x 63.000.000 = 25.200.000,-

PPh terutang di Negara B 32.000.000, sehingga yang boleh dikreditkan dari Negara B adalah Rp 25.200.000,- (nilai terendah)

 

PPh boleh dikreditkan dari Negara C

(20.000.000 : 200.000.000) x 63.000.000 = 6.300.000,-

PPh terutang di Negara C adalah 6.000.000, maka yang boleh dikreditkan dari Negara C adalah Rp 6.000.000,- (nilai terendah)

 

Total PPh 24 yang boleh dikreditkan di Negara A dari Penghasilan dari Negara B dan C adalah:

25.200.000 + 6.000.000 = 31.200.000,-  

Posting Komentar untuk "Tanya jawab Pajak Penghasilan III"