- Pajak hotel dapat diartikan sebagai pajak atas
pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa
penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut
bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma
pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos
dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Sebutkanlah objek, subjek,
dasar pengenaan pajak dan tarif pajak hotel, yang saudara ketahui !
Jawab:
Pajak hotel adalah
pajak daerah yang dikenaka atas pelayanan hotel
Objek pajak hotel:
-jasa tempat tinggal
asrama yang disediakan pemerintah/pemerintah daerah
-jasa sewa apartemen,
kondomonium dan sejenisnya
-jasa tempat tinggal
di tempat pendidikan atau tempat keagamaan
-jasa tempat tinggal
di rumah sakit, asrama perawat, panti asuhan, panti jompo, panti social dan
sejenisnya
-jasa biro perjalanan
atau biro wisata yang disediakan oleh hotel untuk umum
Subjek pajak hotel:
-orang pribadi atau
badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi/badan yang mengusahakan
hotel
Dasar pengenaan pajak
hotel:
Dasar pengenaan pajak
hotel adalah jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada hotel
Tarif pajak hotel:
Tarif pajak hotel
paling tinggi adalah 10% yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
- Hotel Hangtuah pada bulan Januari 2019 melaporkan omzet
pendapatan Rp. 475.000.000. Berapakah pajak hotel yang harus disetor oleh
pemilik hotel Hangtuah bila tarif pajak yang dikenakan adalah 6 % ?
Pajak hotel yang harus
disetorkan pemilik hotel adalah 6% x 475.000.000= Rp 28.500.000
- Budi pergi ke bioskop XXI di Mall Boemi Kedaton (kota
Bandar Lampung) :
a. Tanda masuk : 40.000
b. Pajak hiburan bandar
lampung adalah 20%
Berapakah Budi harus Membayar
untuk menonton di bioskop ?
Jawab:
budi harus membayar: Tanda masuk (40.000) +
Pajak (20% x 40.000) = Rp 48.000
- Ani dan teman-temannya pergi ketempat karaoke di daerah
semarang, dengan pesesanan room medium perjam dengan harga Rp80.000/jam,
dia memesan karaoke dengan waktu 3 jam. Hitunglah penghitungan pajak
hiburan yang saudara ketahui dan total yang harus dibayar Ani !
Berdasarkan UU No. 28
tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retibusi daerah, Pada Pasal 45 ayat 2
disebutkan bahwa khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes
kecantikan, diskotek, karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat,
mandi uap, pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi 75%. Kita anggap ani
dikenakan pajak tertinggi, berarti pajak hiburan yang harus Ani bayar adalah
75% 80.000 = Rp 60.000
Posting Komentar untuk "tanya jawab pajak daerah dan retribusi daerah (3)"