- Pajak daerah merupakan salah satu primadona penerimaan
bagi daerah. Sebutkanlah pengertian pajak daerah menurut Davey (1988 : 39)
!
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sebutkanlah objek,
subjek, dasar pengenaan pajak dan tarif pajak wajib pajak orang pribadi
dari pajak kendaraan bermotor, yang saudara ketahui !
- Tn. Dedy memiliki mobil sedan merek Camry dengan harga
jual Rp. 350.000.000, tahun pembuatan 2019, tarif pajak 2 %. Kepemilikan
pertama atas nama sendiri dengan alamat di Jakarta Selatan.
Buatlah perhitungan pajak kendaraan bermotornya !
- Sebutkan pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh
pemerintah pusat, tetapi hasil pemungutannya diberikan kepada pemerintah
daerah !
Jawab:
1. Menurut Davey (1988:39-40) ada beberapa pengertian tentang pajak daerah antara lain
(1) Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri;
(2) Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tetapi penetapan tarifnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
(3) Pajak yang ditetapkan dan dipungut oleh Pemerintah Daerah;
(4) Pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi hasilnya diberikan kepada, dibagihasilkan, atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh Pemerintah Daerah.
2. Pajak Kendaraan bermotor:
Objek: kepemilikan kendaraan bermotor
Subjek: orang pribadi/badan pemilik
kendaraan bermotor
Dasar pengenaan: Nilai jual kendaraan
bermotor dan bobot
Tarif:
Tarif bervariasi,
untuk kepemilikan kendaraan bermotor
pertama paling rendah 1% paling tinggi 2%
untuk kepemilikan kendaraan bermotor
kedua paling rendah 2% paling tinggi 10%
untuk tarif kendaraan umum, damkar,
ambulans dsb. Paling rendah 0,5% paling tinggi 1%
untuk tariff kendaraan umum alat berat
paling rendah 0,1% paling tinggi 0,2%
3. Hitunglah pajak kendaraan
bermotornya!
Diketahui: 1 unit camry tahun 2019
dengan harga Rp 350.000.000 tarif pajak 2% kepemilikan atas nama sendiri.
Jawab:
350.000.000 x 80% (taksiran harga
penyusutan) x 2% = Rp 5.600.000,-
4. Pajak pusat yang hasilnya dibagi ke
daerah itu adalah PPh Pasal 21, 25, 29 dan PBB.
Posting Komentar untuk "tanya jawab pajak daerah dan retribusi daerah (2)"