Tn. Syarif memiliki NPWP adalah dosen PNS di Universitas Terbuka status menikah dan mempunya 3 anak. Pada bulan Mei 2020, memperoleh gaji sebesar Rp. 8.000.000 dan diberikan tunjangan PPh pasal 21 sebesar Rp. 30.000. Iuran pensiun yang dibayar Tn. Syarif adalah sebesar Rp. 25.000. Berapa besarnya pajak penghasilan pasal 21 yang dipotong oleh Bendahara Universitas Terbuka ?
Jawab:
Tn. Syarif (K/3). Gaji Rp 8.000.000,-. Tunjangan PPh 21
30.000,-. Iuran pension dibayar sendiri Rp 25.000,-. Hitung PPh nya!
Penghasilan bruto
Gaji:
Rp
8.000.000
Tunjangan PPh: Rp 30.000 +
Total penghasilan bruto Rp
8.030.000
Dikurangi:
Biaya jabatan 5% x 8.030.000=
Rp 401.500
Iuran pension dibayar sendiri: Rp 25.000 +
Total pengurang Rp 426.500 –
Total penghasilan netto sebulan
Rp 7.603.500
Penghasilan netto disetahunkan (X12): Rp 91.242.000
PTKP (K/3)
Rp 72.000.000 –
Penghasilan kena pajak: Rp 19.242.000
PPh 21 (5% x 19.242.000)= Rp 962.100
PPh 21 sebulan (/12)= Rp 80.175
- Tn. Jasrial status kawin
mempunyai 2 anak bekerja pada PT. Incasi Raya, sejak bulan maret 2019, dan
mempunyai NPWP. PT. Incasi Raya bergerak di bidang usaha persewaan gedung
perkantoran yang penghasilannya dikenakan pajak bersifat final. Untuk
meningkatkan kesejahteraan karyawannya PT. Incas Raya mengikuti program
Jamsostek dan program pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan Menteri Keuangan. Data penghasilan Tn. Jasrial berupa gaji
dalam bulan Mei 2019 sebagai berikut :
Gaji
Rp. 7.000.000
Tunjangan transport
Rp. 600.000
Bahan sembako (nilai pasar)
Rp. 500.000
Premi asuransi kecelakaan kerja (dibayar
pemberi kerja)
Rp. 16.000
Premi asuransi kematian (dibayar pemberi
kerja)
Rp. 8.000
Iuran THT diberi pemberi kerja
Rp. 120.000
Iuran pensiun dibayar pemberi kerja
Rp. 96.000
Iuran THT dibayar pegawai
Rp. 60.000
Iuran pensiun dibayar pegawai
Rp. 48.000
Berapakah
PPh Pasal 21 harus dipotong oleh PT. Incasi Raya atas penghasilan Tn. Jasrial pada bulan Mei 2019 !
Jawab:
Tn.
Jasrial (K/2). Masuk kerja maret 2019, hitung PPh Mei 2019!
Penghasilan bruto
Gaji:
Rp
7.000.000
Tunjangan transport Rp 600.000
Bahan
sembako (nilai pasar) Rp. 500.000
Premi
asuransi kecelakaan kerja (dibayar pemberi kerja)
Rp. 16.000
Premi asuransi kematian
(dibayar pemberi kerja)
Rp. 8.000
Iuran THT diberi pemberi
kerja
Rp. 120.000
Iuran pensiun dibayar pemberi kerja
Rp. 96.000 +
Total penghasilan bruto Rp
8.340.000
Dikurangi:
Biaya jabatan 5% x 8.340.000=
Rp 417.000
Iuran THT dibayar pegawai
Rp. 60.000
Iuran pensiun dibayar pegawai
Rp. 48.000
Total pengurang Rp 525.000 –
Total penghasilan netto sebulan
Rp 7.815.000
Penghasilan netto disetahunkan Maret -Desember (X10): Rp 78.150.000
PTKP (K/2) Rp
67.500.000 –
Penghasilan kena pajak:
Rp 10.650.000
PPh 21 (5% x 10.650.000)= Rp 532.500
PPh 21 bulan Mei 2019 (/10)= Rp 53.250
- Tn. Andi pada bulan Juni 2019
bekerja pada PT. SS3 sebagai tenaga harian lepas. PT. SS3 merupakan
perusahaan yang bergerak pada katagori usaha perkebunan dengan KLU 01115.
Ia bekerja selama 6 hari dan menerima upah sehari sebesar Rp. 600.000.
Tn. Andi belum menikah dan tidak mempunyai NPWP. Berapakah besarnya
pajak PPh pasal 21 yang dipotong bendahara PT. SS3 !
Jawab:
Andi, tidak punya NPWP. Buruh lepas,
TK/0, 6 hari kerja/ hari Rp 600.000
Penghasilan
kena pajak: 600.000 – 450.000 = 150.000
6%
(lebih tinggi 2% dari tariff seharunya karena tidak memiliki NPWP) x 150.000=
Rp 9.000
Sehingga
upah besih yang diterima Andi hingga hari ke-6: 600.000- 9.000= Rp 551.000,-
Total
PPh 21 yang dipotong bendahara: 6 x Rp 9.000,- = Rp 54.000
Posting Komentar untuk "Tanya jawab Lab. PPh I"