Instruksi : Mohon jawab pertanyaan dibawah ini
Lanjutan soal tugas
VII
- Pembayaran kepada penerima
imbalan lainnya selain pegawai tetap telah dipotong PPh pasal 21/26 dan
disetor sesuai dengan ketentuan PT. Anak Permai dalam tahun 2018 telah
melakukan pembayaran upah, honorarium dan pembayaran lain kepada selain
pegawai tetap sebagai berikut :
- Firman, punya NPWP, tukan
dengan upah borongan pada Desember 2018 sebesar Rp. 2.150.000 yang
diselenggarakan selama 4 hari
- Dr. Jalil, honor dokter atas
pemeriksaan kesehatan karyawan sebesar Rp. 90.000.000 (punya NPWP).
Dibayarkan pada Juni 2018
- Artaria, pemenang lomba
olahraga dalam rangka haari ulang tahun PT. Anak Permai sebesar Rp.
40.000.000 (punya NPWP). Dibayarkan pada bulan Mei 2018.
- Nani, pembayaran kepada Host
dan Penyanyi dalam rangka hari ulang tahun PT. Anak Permai pada 2018
sebesar Rp. 40.000.000(belum NPWP)
SPT ditanda tangani
oleh Direktur.
Pertanyaan :
Hitung PPh pasal 21/26
yang terutang, dimasa pajak Desember 2018 dimasukkan kedalam SPT masa PPh pasal
21 atau formulir 1721! (scan jawabnnya dalam format jpg atau pdf)
Sebelum menjawab
pertanyaan2 tersebut, mari kita ingat terlebih dahulu patokan penghitungan PPh
21 pegawai tidak tetap
1. Firman, punya NPWP penghasilan 2.150.000 desember 2018, 4 hari kerja
2.150.000/4 = 537.500 (lebih dari 450.000 per hari tapi tidak lebih dari 4.500.000 sebulan).
Menggunakan perhitungan 5% x
(upah-450.000), jadi 5% x (537.500 – 450.000) = Rp 4.375
2. Dr. Jalil, penghasilan 90.000.000, norma penghasilan dokter= 50% penghasilan bruto x tariff pasal 17.
PPh: 5% x (50% x 90.000.000)= 5% x
45.000.000 = Rp 2.250.000
3. Artaria, pemenang lomba, punya NPWP, hadiah lomba 40.000.000
PPh: Tarif pasal 17 x total hadiah = 5% x
40.000.000 = Rp 2.000.000
4. Nani, Host Acara, belum punya NPWP, penghasilan 40.000.000
PPh: (Tarif pasal 17 lebih tinggi 20% karena tidak punya NPWP) x penghasilan
PPh 6% x 40.000.000 = Rp 2.400.000
Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Lab. PPh I (6)"