TUGAS V
- Tn. Robert adalah WN asal
Inggris dan berdomisili di Inggris, pada bulan Februari 2019 menerima
royalti dari PT. Giant. Atas royalti tersebut telah dipotong PPh pasal 26.
Pada bulan Agustus 2019, Tn. Robert memutuskan untuk pindah dan
berdomisili di Indonesia. Selanjutnya Tn. Robert menjadi WP dalam negeri.
Atas PPh pasal 26 yang telah dipotong dibulan Februari 2019 tersebut
menjadi ...
- PT. Indah menjual satu unit
rumah seharga Rp. 300.000.000, berapakah pajak yang harus dipotong !
- PT. Arlia memiliki beberapa
ruko. Pada bulan 2018, salah satu ruko tersebut disewakan kepada Tn. Erman
(belum mempunyai NPWP) sebesar Rp. 30.000.000/tahun, dengan ketentuan
dibayar dimuka. Atas pembayaran sewa ruko tersebut berapa pajak yang
dikenakan dan termasuk kepajak apa !
Jawab:
1.
Menurut saya karena
dalam hal ini merupakan PPh final, maka setelah dipotong pajaknya, segala
urusan perpajakannya dianggap selesai, tidak dapat dikreditkan atau sebagainya
karena bersifat final.
2.
Apabila PT. Indah
menjual rumah nya ke pemerintah atau BUMN/BUMD maka tarifnya 0%, apabila
menjualnya ke selain itu, maka pajak yang harus dipotong adalah:
Nilai Jual/nilai yang termaktub dalam PBB
(mana yang lebih tinggi) – NPOPTKP (dalam kasus ini kita misalkan NPOTKP adalah
Rp 70.000.000) x 2,5%, maka:
300.000.000 – 70.000.000 x 2,5% = Rp 5.250.000,-
3.
Pajak atas sewa tanah
dan bangunan, termasuk dalam PPh final Pasal 4 ayat (2) dengan tariff 10%
10% x 30.000.000 = Rp 3.000.000
Posting Komentar untuk "Tanya jawab Lab. PPh I (3)"