Tanya jawab Lab. PPh I (3)


 TUGAS V

  1. Tn. Robert adalah WN asal Inggris dan berdomisili di Inggris, pada bulan Februari 2019 menerima royalti dari PT. Giant. Atas royalti tersebut telah dipotong PPh pasal 26. Pada bulan Agustus 2019, Tn. Robert memutuskan untuk pindah dan berdomisili di Indonesia. Selanjutnya Tn. Robert menjadi WP dalam negeri. Atas PPh pasal 26 yang telah dipotong dibulan Februari 2019 tersebut menjadi ...
  2. PT. Indah menjual satu unit rumah seharga Rp. 300.000.000, berapakah pajak yang harus dipotong !
  3. PT. Arlia memiliki beberapa ruko. Pada bulan 2018, salah satu ruko tersebut disewakan kepada Tn. Erman (belum mempunyai NPWP) sebesar Rp. 30.000.000/tahun, dengan ketentuan dibayar dimuka. Atas pembayaran sewa ruko tersebut berapa pajak yang dikenakan dan termasuk kepajak apa !

Jawab:

1.    Menurut saya karena dalam hal ini merupakan PPh final, maka setelah dipotong pajaknya, segala urusan perpajakannya dianggap selesai, tidak dapat dikreditkan atau sebagainya karena bersifat final.

 

2.    Apabila PT. Indah menjual rumah nya ke pemerintah atau BUMN/BUMD maka tarifnya 0%, apabila menjualnya ke selain itu, maka pajak yang harus dipotong adalah:

 

Nilai Jual/nilai yang termaktub dalam PBB (mana yang lebih tinggi) – NPOPTKP (dalam kasus ini kita misalkan NPOTKP adalah Rp 70.000.000) x 2,5%, maka:

 

300.000.000 – 70.000.000 x 2,5% = Rp 5.250.000,-

 

3.    Pajak atas sewa tanah dan bangunan, termasuk dalam PPh final Pasal 4 ayat (2) dengan tariff 10%

 

10% x 30.000.000 = Rp 3.000.000

 

Posting Komentar untuk "Tanya jawab Lab. PPh I (3)"