- Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
ditegaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pemerintahan agar terlaksana
secara efisien dan efektif serta untuk mencegah tumpang tindih ataupun
tidak tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan yang terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Sebutkanlah makna dari dari
Undang-undang tersebut !
Jawab:
Menurut saya Undang-Undang 33 tahun 2004 ini berkaitan dengan
Undang-Undang terkait otonomi daerah. Untuk melakukan desentralisasi maka
dibutuhkan biaya/dana yang harus dimiliki oleh daerah sehingga bisa membangun
daerah nya dengan efektif dan efisien, nah di dalam Undang-Undang perimbangan
keuangan inilah diatur Bagaimana pembagian uang ke daerah, persentase, dan
alokasinya untuk daerah.
- Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan harus terlaksana
secara efisien dan efektif, agar kesejahteraan masyarakat semakin
meningkat. Jelaskan secara rinci dan berikan contohnya pengoptimalan
penggunaan dana desa serta dampak dari hal tersebut !
Dana desa ini merupakan hal yang sangat populer sekarang-sekarang ini,
diharapkan dengan adanya dana desa ini Indonesia dapat melakukan pemerataan
pembangunan mulai dari pinggir/desa. Contoh penggunaan dana desa adalah untuk
membangun jalan desa. Misalkan sebelum ada dana desa, pemerintah daerah membangun
jalan desa yang sebenarnya menurut warga desa kurang tepat/sudah lama sehingga
sudah rusak. Dengan adanya dana desa, maka warga desa bisa membuat/memperbaiki
jalan desa guna memperlancar transportasi desa dan akan meningkatkan kemajuan
desa.
- Kepala daerah selaku kepala pemerintahan daerah adalah
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah
daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sebutkanlah
wewenang dari kepala daerah dalam hal ini !
Jawab:
Wewenang kepala daerah terkait pengelolaan keuangan daerah menurut Pasal
4 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;
b. mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c. menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
f. menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;
g. menetapkan KPA;
h. menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
i. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
j. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
k. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
1. menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Checklistlah (√) untuk jawaban yang benar sesuai dengan
klasifikasinya, pada kolom yang terdapat dibawah ini :
No |
Keterangan |
Pajak
Kabupaten/Kota |
Pajak
Provinsi |
Retribusi
Jasa Umum |
Retribusi
Jasa Usaha |
1 |
Pajak
Kendaraan Bermotor |
|
v |
|
|
2 |
Pajak
Hotel |
v |
|
|
|
3 |
Retribusi
Pelayanan Kesehatan |
|
|
v |
|
4 |
Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor |
|
v |
|
|
5 |
Pajak
Restoran |
V |
|
|
|
6 |
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor |
|
v |
|
|
7 |
Pajak
Air Permukaan |
|
v |
|
|
8 |
Pajak
Hiburan |
V |
|
|
|
9 |
Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah |
|
|
|
v |
10 |
Pajak
Reklame |
V |
|
|
|
11 |
Pajak
Rokok |
|
v |
|
|
12 |
Retribusi
Pasar Grosir dan/atau Pertokoan |
|
|
|
v |
13 |
Pajak
Penerangan Jalan |
V |
|
|
|
14 |
Retribusi
Tempat Pelelangan |
|
|
|
v |
15 |
Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan |
|
|
V |
|
16 |
Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan |
V |
|
|
|
17 |
Retribusi
Terminal |
|
|
|
v |
18 |
Pajak
Parkir |
V |
|
|
|
19 |
Retribusi
Pelayanan Pasar |
|
|
v |
|
20 |
Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil |
|
|
V |
|
21 |
Pajak
Air Tanah |
v |
|
|
|
22 |
Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta |
|
|
v |
|
Posting Komentar untuk "tanya jawab lab. Pajak daerah dan retribusi daerah"