1. Andi Fahdi, seorang pengusaha di bidang garmen
terdaftar di KPP Tangerang Selatan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya
menyelenggarakan pembukuan. Tarif norma penghitungan penghasilan neto adalah
sebesar 15%. Andi Fahdi sudah menikah dan memiliki 2 orang anak yang lahir
pada Desember 2017 dan Februari 2020. Dari pembukuan tahun 2020 diketahui:
1. Peredaran bruto: 4,9 milyar 2. Biaya usaha: 4,5 milyar 3. Penghasilan lain: 250 juta 4. Biaya lain: 50 juta 5. Kompensasi kerugian: 150 juta
Hitunglah besarnya penghasilan kena
pajak.
Jawab:
Diketahui: ANdi Fahdi pengusaha omset
setahun diatas 4,8 M (bukan WP PP 23), PTKP= K/1 (lahir di februari 2020
belum dihitung sebagai penambah PTKP 2020). Menggunakan pembukuan.
Ditanya: Hitunglah besarnya
penghasilan kena pajak?
Dijawab:
Total Penghasilan:
A. Penghasilan usaha
Peredaran bruto:
4.900.000.000 Biaya usaha: (4.500.000.000) Biaya lain
( 50.000.000) Kompensasi kerugian ( 150.000.000)
Total penghasilan dari usaha:
200.000.000
B. Penghasilan lain-lain: + 250.000.000 C. total penghasilan neto :
450.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak : (63.000.000) Penghasilan Kena Pajak:
387.000.000
PPH 21 Terutang : 5% x 50.000.000
2.500.000 15% x 250.000.000
37.500.000 25% x 87.000.000 + 21.750.000 Jd, total pajak penghasilan PPh 21 adalah 61.750.000
|
||
Dijawab :
ATPM Menjual 2 mobil @1.8M, DPP = 2 x 1.800.000.000=
3.600.000.000 -PPN = 10% x DPP =
10% x 3.600.000.000=360.000.000 (pajak keluaran) PPN Terutang
= PK-PM = 360.000.000-0 = 360.000.000
-PPnBM = 25% x DPP
= 25% x 3.600.000.000= 900.000.000 (PPnBM) merupakan PPnBM yang
dipungut oleh pabrikan/ATPM dari dealer A yang harus disetorkan oleh ATPM
Dealer A
Menjual 1 mobil seharga 3.000.000.000 Dealer A memiliki PM atas pembelian mobil dari ATPM
sebesar 360.000.000 yang kedua mobil tersebut dapat dikreditkan meskipun 1
tidak untuk dijual namun tetap digunakan dalam kegiatan yang langsung
berhubungan dgn kegiatan usaha (pasal 9 ayat 8 UU PPN)
-PPN=10%xDPP =10%x3.000.000.000 =300.000.000
(pajak keluaran)
-PPN terutang: PK-PM
300.000.000-360.000.000=
lebih bayar Rp 60.000.000
PPnBM Dealer A tidak berhak mengenakan PPnBM kepada
konsumen selanjutnya sebab PPnBM hanya dikenakan sekali di tingkat produsen
atau importir. Dealer A bisa menjadikan PPnBM tersebut tambahan dalam
menentukan harga pokok penjualan kepada konsumen selanjutnya.
3.
|
Posting Komentar untuk "tanya jawab dasar-dasar perpajakan"