1. Apa definisi hak cipta dan hak paten? Apa perbedaan hak cipta dan hak paten? Berikan contoh masingmasing!
2. Jelaskan jenis bank berdasarkan fungsinya!
Coba Anda cari contoh banknya!
3. Jelaskan definisi kliring! Mengapa bank
Indonesia menyelenggarakan kliring!
Jawab:
1.
Hak cipta
adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan tertentu. Sementara menurut UU nomor 28 tahun 2014
tentang hak cipta, Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hak paten adalah hak eksklusif yang
diberikan Negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Perbedaan hak cipta dengan hak paten adalah
hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu
pengetahuan. Sementara hak paten memberikan perlindungan di bidang teknologi.
Contoh hak cipta:
- Buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama,
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Karya
seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi,
seni pahat, patung, atau kolase;
- Karya
arsitektur;
- Peta;
dan
- Karya
seni batik atau seni motif lain
- Karya
fotografi;
- Potret;
- Karya
sinematografi;
- Permainan
video;
- Program
Komputer;
- Perwajahan
karya tulis;
- Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi
dan karya lain dari hasil transformasi;
- Terjemahan,
adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya
tradisional;
- Kompilasi
Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program
Komputer atau media lainnya; dan
- Kompilasi
ekspresi budaya tradisional
Contoh hak paten:
·
BJ
Habibie dengan aeronautika
·
Sedyatmo
dengan cakar ayam
·
Warsito
dengan ECVT
·
Eniya
Listiani dengan bahan bakar membran sel
2. Jenis bank berdasarkan fungsinya terbagi 3
yaitu:
·
Bank
sentral: Bank sentral bertugas menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang
dan menentukan sebuah kebijakan moneter. Contoh bank sentral: Bank Indonesia
·
Bank
Umum: Bank pada kebanyakannya, yaitu berfungsi sebagai pemberi jasa dalam lalu
lintas pembayaran, seperti simpan pinjam dsb. Contoh Bank Umum: Bank BCA, Bank
Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, dan masih banyak lagi
·
Bank
Prekreditan Rakyat: Bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan juga memberikan
kredit bagi nasabahnya. Bank Perkreditan Rakyat juga sektornya lebih kecil
daripada Bank Umum. Contoh Bank Perkreditan Rakyat adalah semua Bank yang
diawali dengan kata “Bank Perkreditan Rakyat” atau “BPR”.
3. Kliring adalah sebuah cara perhitungan utang
maupun piutang dalam bentuk surat-surat dagang atau surat-surat berharga jangka
pendek obligasi dari satu bank ke bank lainnya.
Mengapa Bank Indonesia melakukan Kliring? Bank
Indonesia melakukan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia adalah untuk
meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip
manajemen resiko dalam penyelenggaraan kliring.
Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum bisnis"