Untuk Tahun Pajak 2018, PT.A mendapat SKPKB dengan jumlah pajak yang masih harus
dibayar sebesar
Rp.1.000.000.000,00. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, PT.A hanya
menyetujui pajak yang masih harus
dibayar sejumlah Rp500.000.000,00. Pada saat mengajukan
Keberatan, PT.A telah melunasi
pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp500.000.000,00
tersebut dan mengajukan keberatan
atas sisanya.
Keputusan Dirjen Pajak terhadap
surat keberatan yang diajukan oleh PT.A adalah: mengabulkan
sebagian, yakni dengan jumlah pajak
yang masih harus dibayar menjadi sebesar
Rp750.000.000,00.
Selanjutnya PT.A mengajukan
Permohonan Banding dan oleh Pengadilan Pajak diputuskan
bahwa besarnya pajak yang masih
harus dibayar menjadi Rp450.000.000,00.
Permohonan Banding dalam SKPKB yang
telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran
pajak. Jelaskan hal ini!
Jawab:
Pada saat mengajukan keberatan,
perlu digarisbawahi bahwa WP telah bersedia membayar Rp 500.000.000,-.
WP mengajukan keberatan, keluar SK
Keberatan yang isinya dikabulkan sebagian yang isinya jumlah pajak yang masih
harus dibayar adalah Rp 750.000.000,-
WP tetap tidak setuju, dan
mengajukan banding, ternyata hasil banding diputuskan bahwa besarnya pajak yang
masih harus dibayar adalah Rp 450.000.000,-
Karena Wajib Pajak telah membayar
500.000.000,-, sementara pada putusan akhir (putusan banding) ditetapkan bahwa
jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah 450.000.000,- (dikabulkan
sebagian), maka WP akan mendapat pengembalian 50.000.000 (500.000.000 –
450.000.000.000) ditambah imbalan bunga (Pasal 27 A)
Namun, sejak UU Cipta Kerja, pasal
27 A tersebut dihapuskan dan diganti dengan pasal 27 B yang bunyinya:
(1) |
Wajib Pajak diberikan imbalan
bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan
peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak |
|
(2) |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar
jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah
diterbitkan: |
|
a. |
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; |
|
b. |
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
|
|
c. |
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau |
|
d. |
Surat Ketetapan Pajak Nihil.
|
|
(3) |
Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam
hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan ataupembatalan surat
ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan
Pajak, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak.
|
|
(4) |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) diberikan:. |
|
a. |
berdasarkan tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua
belas); dan |
|
b. |
diberikan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan |
|
(5) |
Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah
tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan
imbalan bunga.
|
|
(6) |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
(7) |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dihitung: |
|
a. |
sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai
dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak; |
|
b. |
sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengantanggal
diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan atau
Pembatalan Surat Ketetapan Pajak; atau |
|
c. |
sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak
sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak
|
|
(8) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan |
|
Posting Komentar untuk "tanya jawab dasar-dasar perpajakan"