Yang harus diperhatikan dalam keberatan pajak

 

Yang menjadi perhatian selama proses pengajuan keberatan

Peraturan terkait:

·        UU No. 6 th 1983 sttd UU No. 16 th 2009 (Pasal 25, Pasal 26 A, Pasal 27, Pasal 32)

·        PP 74 tahun 2011

·        PMK 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan

Yang Harus diperhatikan:

·        12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima, DJP harus memberikan keputusan

·        WP dikenakan sanksi administrasi denda sebesar 50% dari Jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan pajak, apabila: keberatan ditolak atau dikabulkan Sebagian, keputusan keberatan menambah jumlah pajak yang massih harus dibayar, tidak diajukan banding.

·        WP dapat mengajukan banding apabila tidak puas dengan hasil keberatan.

·        WP dikenakan sanksi administrasi denda sebesar 100% dari Jumlah Pajak berdasarkan keputusan banding dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan pajak, apabila: banding ditolak atau dikabulkan Sebagian.

·        WP dapat mengajukan pencabutan permohonan keberatan selama SPUH (Surat Pemberitahuan Untuk Hadir) belum diterbitkan.

Kewajiban Wajib Pajak:

·        Meminjamkan buku, catatan, data, dan informasi dalam jangka waktu yang ditentukan pada surat peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

·        Memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan apabila  dibutuhkan DJP.

·        Mempersilahkan DJP untuk meninjau tempat WP, termasuk tempat lain yang diperlukan.

·        Memenuhi panggilan dan/atau memberikan keterangan tertulis dalam rangka pembahasan dan klarifikasi hasil penelitian DJP terkait materi yang disengketakan.

Kuasa khusus:

Dalam proses pengajuan keberatan, WP dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak. Seorang kuasa meliputi Konsultan Pajak atau Bukan Konsultan Pajak dengan syarat sebagai berikut:

·        Menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagi Konsultan Pajak harus menunjukakan Surat Izin Konsultan Pajak dan Surat Pernyataan Konsultan Pajak. Bagi bukan konsultan pajak harus menunjukkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah Pendidikan formal di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan akreditasi A (sekurang-kurangnya Diploma III)

·        Memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa

·        Memiliki NPWP dan telah menyampaikan SPT Tahunan tahun Pajak terkahir.

·        Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.

·        Surat kuasa khusus paling sedikit memuat: nama, alamat, dan tanda tangan diatas materai serta NPWP dari WP pemberi kuasa. Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa. Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan. Dan 1 (satu) Surat Kuasa untuk 1 (satu) Surat permohoanan Keberatan.s

 

Posting Komentar untuk "Yang harus diperhatikan dalam keberatan pajak"