Yang menjadi perhatian selama proses pengajuan keberatan
Peraturan terkait:
·
UU No. 6 th 1983 sttd UU No. 16 th 2009 (Pasal
25, Pasal 26 A, Pasal 27, Pasal 32)
·
PP 74 tahun 2011
·
PMK 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan
Keberatan
Yang Harus diperhatikan:
·
12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima,
DJP harus memberikan keputusan
·
WP dikenakan sanksi administrasi denda sebesar
50% dari Jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi jumlah pajak
yang sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan pajak, apabila: keberatan ditolak
atau dikabulkan Sebagian, keputusan keberatan menambah jumlah pajak yang massih
harus dibayar, tidak diajukan banding.
·
WP dapat mengajukan banding apabila tidak puas
dengan hasil keberatan.
·
WP dikenakan sanksi administrasi denda sebesar 100%
dari Jumlah Pajak berdasarkan keputusan banding dikurangi jumlah pajak yang
sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan pajak, apabila: banding ditolak atau
dikabulkan Sebagian.
·
WP dapat mengajukan pencabutan permohonan
keberatan selama SPUH (Surat Pemberitahuan Untuk Hadir) belum diterbitkan.
Kewajiban Wajib Pajak:
·
Meminjamkan buku, catatan, data, dan informasi
dalam jangka waktu yang ditentukan pada surat peminjaman buku, catatan, data,
dan informasi.
·
Memberikan keterangan terkait dengan materi yang
disengketakan apabila dibutuhkan DJP.
·
Mempersilahkan DJP untuk meninjau tempat WP,
termasuk tempat lain yang diperlukan.
·
Memenuhi panggilan dan/atau memberikan
keterangan tertulis dalam rangka pembahasan dan klarifikasi hasil penelitian
DJP terkait materi yang disengketakan.
Kuasa khusus:
Dalam proses pengajuan keberatan, WP dapat menunjuk seorang
kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban Wajib
Pajak. Seorang kuasa meliputi Konsultan Pajak atau Bukan Konsultan Pajak dengan
syarat sebagai berikut:
·
Menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang
perpajakan. Bagi Konsultan Pajak harus menunjukakan Surat Izin Konsultan Pajak
dan Surat Pernyataan Konsultan Pajak. Bagi bukan konsultan pajak harus
menunjukkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah Pendidikan formal di bidang
perpajakan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan
akreditasi A (sekurang-kurangnya Diploma III)
·
Memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak
yang memberi kuasa
·
Memiliki NPWP dan telah menyampaikan SPT Tahunan
tahun Pajak terkahir.
·
Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.
·
Surat kuasa khusus paling sedikit memuat: nama,
alamat, dan tanda tangan diatas materai serta NPWP dari WP pemberi kuasa. Nama,
alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa. Hak dan/atau kewajiban
perpajakan tertentu yang dikuasakan. Dan 1 (satu) Surat Kuasa untuk 1 (satu)
Surat permohoanan Keberatan.s
Posting Komentar untuk "Yang harus diperhatikan dalam keberatan pajak"