Tempat ambil berkas yang ditilang polisi di palembang

Semua pasti penasaran kan dimana lokasi tempat pengambilan berkas kita yang ditilang di kota Palembang? Tempat pengambilan nya ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) di dekat gedung dekranasda Jakabaring.
Tempat mengambil surat tilang di palembang


Berawal dari pengalaman ku yang sudah beberapa kali ditilang polisi dan aku memang bukan orang yang mau berdamai dengan oknum, setiap kali di stop polisi aku selalu meminta ditilang saja, palingan SIM (Surat Ijin Mengemudi) atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang akan untuk sementara waktu ditahan hingga aku membayar biaya tilang nya.

Jarak antara waktu ditilang dengan waktu pengambilan SIM kita biasanya sekitar dua Minggu. 

Biaya yang harus dikeluarkan untuk menebus surat-surat kita yang kena tilang tidak lah terlampau besar, untuk motor biasanya 80-100 ribu, untuk mobil 180-200 ribu. Harga ini tidak tentu juga, tapi tidak akan jauh-jauh dari kisaran harga itu.

Jadi kalau mau damai pun dengan oknum hitung-hitunglah untung rugi nya kita, jika si oknum minta lebih dari harga tersebut mending ngga usah, tapi akan lebih elok biar saja ditilang, itulah prosedur yang benar. Kita harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa.

Jam buka Mall pelayanan publik (MPP) ini Senin-Jumat pukul 08:00 - 13:00 WIB, jadi jangan datang kesiangan, apalagi hari Jumat, usahakan datang paling lambat jam 11 kalo tidak mau Anda sia-sia udah jauh ke Jakabaring tau-tau MPP nya tutup.

Oh iya, surat tilang itu ada dua, ada yang merah ada yang biru. Surat tilang merah diberikan apabila orang yang ditilang merasa tidak melakukan kesalahan dan tidak mengakui kesalahan nya. Sementara surat tilang biru diberikan jika orang yang ditilang mengakui kesalahan nya dan surat tilang biru ini bisa langsung dibayar melalui e-tilang.

Sekian saja tulisan singkat ini, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Tempat ambil berkas yang ditilang polisi di palembang"