Tanya jawab PPN dan PPnBM
Buatlah sebuah rangkuman terkait relaksasi yang
diberikan Pemerintah untuk PPN dan PPnBM., pada masa wabah Covid-19 ini.
Berikan pendapat anda terkait relaksasi tersebut dari sisi Wajib Pajak dan
Pemerintah. Denganketentuan : ·
Mencantumkan sumber referensi
yang digunakan untuk menjawab pertanyaan ·
Menggunakan bahasa anda sendiri
(tidakcopy paste) dari sumber yang anda gunakan. ·
Dibuat 2-5 halaman
Fasilitas
insentif Pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama masa pandemic Covid-19
diatud didalam PMK 239/PMK.03/2020 tentang PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP
BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA
PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Adapun
Insentif yang diberikan berupa: 1.
Insentif PPN atas impor
BKP/JKP/Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean oleh
rumah sakit/instansi pemerintah/pihak lain terkait obat-obatan/vaksin/peralatan
yang terkait vobid-19, peralatan pendukung terkait covid-19 dan juga jasa konstuksi dan jasa-jasa lainnya yang
terkait covid-19. 2.
Industri farmasi Produksi
vaksin dan atau obat-obatan terkait Covid-19 terkait penyerahan BKP, JKP terkait
covid-19 3.
WP yang memperoleh
Vaksin/obat-obatan Covid-19 terkait penyerahan BKP/JKP terkait covid-19
Adapun
syarat-syarat pengajuan insentif PPN ini adalah: 1.
PKP yang melakukan penyerahan
BKP/JKP kena pajak atau impor barang berkaitan covid-19 wajib membuat faktur
pajak dengan benar disertai keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR
PMK: 329/PMK.03/2020. 2.
Membuat Surat Setoran Pajak
(SSP) disertai keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR PMK:
329/PMK.03/2020 3.
Membuat laporan realisasi PPN
ditanggung pemerintah yang dibuat setiap masa pajak yang dilaporkan paling
lambat akhir bulan berikutnya setelah penyerahan. 4.
PKP yang tidak membuat laporan
realisasi PPN ditanggung pemerintah dianggap tidak memperoleh insentif pajak
tersebut.
Adapun fasilitas
PPN ini dapat dimanfaatkan hingga paling lambat 30 Juni 2021.
Sumber
referensi: PMK 329/PMK.03/2020
|
Pemerintah saat ini telah meluncurkan
aplikasi e-faktur3.0. Silahkan anda jelaskan, apa yang anda ketahui terkait
aplikasi tersebut termasuk perbedaan dari aplikasi sebelumnya! Dengan ketentuan : ·
Mencantumkan sumber referensi
yang digunakan untuk menjawab pertanyaan ·
Menggunakan bahasa anda sendiri
(tidak copy paste) dari sumber yang anda gunakan.
Jawab:
Apa itu
aplikasi e-faktur 3.0?
e-Faktur
3.0 adalah sistem aplikasi DJP versi terbaru untuk membuat Faktur Pajak
elektronik yang dilengkapi dengan fitur otomasi atau tidak perlu input data
Pajak Masukan secara manual, sekaligus bisa untuk menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya,
membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN hanya dalam satu aplikasi
saja yakni e-Faktur 3.0. Dengan e-Faktur 3.0 ini, pelaporan SPT Masa PPN
tidak lagi menggunakan aplikasi e-Filing. Aplikasi
e-faktur 3.0 ini sudah mulai berlaku sejak 1 Oktober 2020 hingga seterusnya,
dan aplikasi e-faktur 2.2 dinyatakan tidak digunakan lagi. Apa
saja perbedaan aplikasi e-faktur 3.0 dengan e-faktur 2.2? e-faktur
3.0 ·
E-faktur
3.0 bekerja secara otomatis untuk input data PM sehingga menghindari
kesalahan input data ·
Dilengkapi
fiturprepopulated pajak masukan (PM) berupa pemberitahuan Impor Barang (PIB) ·
Prepopulated
pajak masukan berupa e-faktur ·
Prepopulated
VAT refund ·
Prepopulated
SPT Masa PPN ·
Sinkronisasi
kode cap fasilitas pada aplikasi e-faktur ·
Sistem
terintegrasi antara DJP dengan DJBC yang akan memudahkan ekspor-impor e-faktur
2.2 ·
Input
data pajak masukan masih dilakukan secara manual ·
Pelaporan
SPT masa PPN masih menggunakan e-filing dengan upload CSV ·
Sisitem
data DJP dengan DJBC belum terkoneksi, sehingga input PIB masih dilakukan
secara manual
|
Posting Komentar untuk "Tanya jawab PPN dan PPnBM"