3. PT
Pembangunan mendirikan Rumah Susun dengan data sebagai berikut:
1. Luas tanah 17.000 M2, NJOP =
3,375,000 /M2 (Kelas 146)
2. Luas bangunan hunian:
a. Tipe 20 (150 unit)
b. Tipe 30 (100 unit)
c. Tipe 50 (150 unit)
Luas bangunan hunian = 13.500 M2
NJOP bangunan hunian = 2.725.000/M2 (Kelas
039)
3. Bangunan bersama
Tangga, Lift seluas 1.900 M2, Kelas
039
4. Bangunan sarana
Jalan, tempat parkir, dll = 1.500 M2, Kelas
039
NJOPTKP = Rp. 12.000.000
Hitunglah PBB untuk masing-masing tipe hunian!
|
Jawab:
Luas
tanah: 17.000 M2
Luas
bangunan keseluruhan: 13.500 M2
Luas
unit:
Tipe
20: 20x150 = 3.000 M2
Tipe
30: 30x100 = 3.000 M2
Tipe
50: 50x150 = 7.500 M2
Total
luas unit = 13.500 M2
Luas
bangunan bersama:
Tangga
dan lift =
1.900 M2
Jalan,
parkir dsb. = 1.500
M2
Total
luas bangunan bersama = 3.400 M2
Perhitungan
PBB P2
-Rumah tipe 20:
Tanah
bersama: ((3.000/13.500)x17.000)/150= 25,19 M2
Bangunan:
20 M2
Bangunan
bersama: ((3.000/13.500)x3.400)/150= 5,04 M2
PBB
terutang:
Tanah
bersama: 25,19 x 3.375.000 = 85.016.250
Bangunan:
20x 2.725.000
= 54.500.000
Bangunan
bersama: 5,04 x 2.725.000. = 13.734.000
Total
NJOP:
153.250.250
NJKP:
20%x153.250.250 = 30.650.050
PBB
terutang: 0,5%x30.650.050=Rp 153.250
-Rumah tipe 30:
Tanah
bersama: ((3.000/13.500)x17.000)/100= 37,78 M2
Bangunan:
30 M2
Bangunan
bersama: ((3.000/13.500)x3.400)/100= 7,56 M2
PBB
terutang:
Tanah
bersama: 37,78 x 3.375.000 = 127.507.500
Bangunan:
30x 2.725.000
= 81.750.000
Bangunan
bersama: 7,56 x 2.725.000. = 20.601.000
Total
NJOP:
229.858.500
NJKP:
20%x229.858.500 = 45.971.700
PBB
terutang: 0,5%x45.971.700=Rp 229.859
-Rumah tipe 50:
Tanah
bersama: ((7.500/13.500)x17.000)/150= 62,96 M2
Bangunan:
50 M2
Bangunan
bersama: ((7.500/13.500)x3.400)/150= 12,6 M2
PBB
terutang:
Tanah
bersama: 62,96 x 3.375.000 = 212.490.000
Bangunan:
50x 2.725.000
= 136.250.000
Bangunan
bersama: 12,6 x 2.725.000. = 34.335.000
Total
NJOP:
383.075.000
NJKP:
20%x383.075.000 = 76.615.000
PBB
terutang: 0,5%x76.615.000=Rp 383.075
4.
Jurusita Pajak KPP Bogor 3 sedang melakukan
penagihan pajak atas utang pajak PT BC sebesar 500 juta. Jurusita Pajak memberikan
Surat Paksa kepada orang yang dijumpai di kantor PT BC, tanpa menanyakan
identitasnya terlebih dahulu. Atas pelaksanaan Surat Paksa tersebut
Jurusita melakukan pemblokiran rekening Wajib Pajak yang terdapat di Bank
CBA. Wajib Pajak melakukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa tersebut
kepada Pengadilan Negeri Bogor.
Apakah ada prosedur yang tidak sesuai dengan
ketentuan legal formal perpajakan pada kasus tersebut di atas?
Jelaskan prosedur yang sesuai dengan ketentuan
legal formal perpajakan beserta dasar hukumnya!
Jawab:
Didalam penyampaian
surat paksa berdasarkan UU No 19 tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang
nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dalam Pasal
10 ayat 2 disebutkan bahwa Pemberitahuan
Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Berita
Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat
Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan
Surat Paksa. dan pada pasal 10 ayat 4
disebutkan bahwa Surat Paksa terhadap Badan diberitahukan oleh jurusita
pajak kepada:
a.
pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung
jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di
tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
b.
pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan
yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah
seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
sehingga jika benar
demikian maka surat paksa tersebut melanggar Undang-Undang yang berlaku.
Namun Apakah mungkin seorang jurusita Pajak melakukan ini? Rasanya kecil
kemungkinan karena sang Jurusita bisa dipastikan membawa Berita Acara
penyampaian Surat Paksa yang mana didalamnya akan memuat nama penerima
surat paksa tersebut.
Dasar hukum
Tindakan penagihan pajak adalah UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum
Perpajakan (KUP), UU Nomor 19 tahun 2000 tentang tindakan penagihan pajak
dengan surat paksa, PP 74 tahun 2011 tentang tata cara pemenuhan hak dan
kewajiban perpajakan.
Adapun terkait
kasus diatas, tindakan penagihan yang dilakukan adalah sbb:
1. 21 hari setelah
surat teguran terbit, dapat diterbitkan surat paksa.
2. 2x24 jam setelah
surat paksa terbit, dapat diterbitkan surat perintah melakukan penyitaan
(SPMP)
3. 14 hari setelah
SPMP terbit, dapat diterbitkan pengumuman lelang
4. 14 hari setelah
pengumuman lelang terbit, dan penanggung pajak tetap juga tidak melunasi
utang pajaknya, maka lelang akan dilakukan.
|
Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Dasar-Dasar Perpajakan (2)"