Tanya jawab pajak penghasilan


Tanya jawab pajak penghasilan

Latar belakang dan tujuan pajak internasional

Untuk suksesnya pembangun di Negara kita ini dibutuhkan dana yang banyak, Dana yang diperoleh oleh Negara kita salah satunya bersumber dari Pajak Internasional.
Sepanjang yang saudara ketahui :

Pertanyaan

a. Uraikan beserta contohnya apa yang melatar belakangi terjadinya pajak internasional
b. Uraikan apa yang dimaksud dengan batasan atau ruang lingkup pemajakan dalam perpajakan internasional beserta contohnya
c. Uraikan 4 tujuan dikenakan pajak Internasional

Jawab:

A. Latar belakang perpajakan internasional menurut saya adalah karena adanya transaksi perdagangan yang melibatkan antar lintas negara, sebagaimana kita ketahui perdagangan menginginkan sebuah keuntungan yg mana juga akan menjadikan penghasilan bagi kedua negara dalam bentuk pajak, sehingga agar negara-negara terlibat sama-sama diuntungkan dan tidak terjadi pemajakan berganda makan lahirlah perpajakan internasional. Contoh: PT A BUT di Indonesia mendapatkan penghasilan di Indonesia dikenakan PPh pasal 26, nah untuk mengatur besarnya pajak yang dikenakan, Indonesia sudah memiliki P3B dengan negara asal PT A. 

B. Batasan/ruang lingkup perpajakan internasional: 
- Peraturan perpajakan yang ada di indonesia
- Aturan perpajakan yg ada di UU perpajakan negara lain yg bersinggungan dengan Indonesia, serta
- Persetujuan penghindaran tax treaty antar kedua negara. 
Contoh:
Indonesia dengan Malaysia adalah negara tetangga yang sedikit banyak sering bersinggungan terkait perdagangan internasional, oleh karenanya perlu diatur perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Malaysia dengan indonesia

C. Tujuan perpajakan internasional:
-memajukan perdagangan antar negara
-mendorong laju investasi di masing-masing negara
-pemerintah berusaha meminimalkan perpajakan yang dapat menghambat investasi kedua negara
-menghindari terjadinya perpajakan berganda

Pajak yang boleh dikreditkan

Sumber penghasilan yang ditentukan dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh diperhitungkan ditetapkan dalam Undang-Undang PPh Pasal 24 ayat (3).

Pertanyaan

Diminta:
a. Menganalisis maksud dari pasal dan ayat tersebut 
b. Analisa perbedaan cara pemajakan pada SPDN dan SPLN.

Jawab:
A. Pasal 24 ayat 3 uu PPh:
Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut: 

a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya 
serta keuntungan dari pengalihan saham dan 
sekuritas lainnya adalah negara tempat badan 
yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut 
didirikan atau bertempat kedudukan; 

b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa 
sehubungan dengan penggunaan harta gerak 
adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut 
bertempat kedudukan atau berada;

c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan 
penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat 
harta tersebut terletak; 

d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada; 

e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan; 

f. penghasilan dari pengalihan sebagian atau 
seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam 
perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada; 

g. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan 

h. keuntungan karena pengalihan harta yang 
menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap 
adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

Pasal 24 ayat 3 ini mengatur tentang pengkreditan pajak penghasilan yg diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri atas penghasilan dari luar negeri, secara ringkas penjelasan pasal tersebut adalah mengenai batas yg boleh dikreditkan, sumber penghasilannya sbb:

1. Penghasilan dari saham, di negara tempat sekuritas berada

2. Penghasilan atas bunga, di negara tempat pembayar bunga berada

3. Penghasilan atas sewa harta tak gerak, di negara tempat harta berada

4. Penghasilan berupa imbalan atas kerja, dilakukan di negara tempat pembayar imbalan berada

5. Penghasilan BUT adalah tempat dimana BUT berada

6. Penghasilan dari pengalihan hak penambangan adalah dimana lokasi tambang berada

7. Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah dimana lokasi harta berada

8. Keuntungan karena pengalihan harta yg menjadi bagian dari BUT adalah dimana lokasi BUT berada

B. Perbedaan cara pemajakan subjek pajak dalam negeri dengan subjek pajak luar negeri adalah:

SPDN
-dikenai pajak atas penghasilan yg diperoleh dari dalam dan luar indonesia
-Dikenai pajak atas penghasilan neto dengan tarif umum
-wajib menyampaikan SPT Tahunan

SPLN
-dikenakan pajak atas penghasilan dari Indonesia saja
-Dikenai pajak atas penghasilan bruto dengan tarif tetap atas penghasilan apapun
-Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan karena penghasilan dikenai pajak final

Kriteria BUT

Pertanyaan
a. Analisis apa saja kriteria untuk menentukan BUT ( badan usaha tetap) di Negara kita dari sumber penghasilan luar negeri.

b. Bagaimana cara merealisasikan penghasilan kepada Badan Usaha Tetap tersebut ?

Jawab:
A. Sebelum kita menentukan kriteria BUT (Bentuk usaha tetap) ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu BUT. BUT adalah Bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. 
Adapun kriteria menentukan BUT:

-adanya tempat usaha di indonesia

-tempat usaha nya bersifat permanen

-digunakan oleh orang pribadi atau badan asing sebagai tempat usaha. Tempat usaha nya meliputi:
a. Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan

b. dilakukan lebih dari 60 hari dlm jangka waktu 12 bulan

c. Org atau badan yg bertindak selalu agen yg kedudukan nya tidak bebas

d. Agen atau pegawai perusahaan asuransi yg tidak berkedudukan di indonesia yg menerima premi asuransi atau menanggung resiko asuransi. 

B. Cara merealisasikan penghasilan kepada BUT: 
Terus terang saja agak bingung dengan merealisasikan penghasilan kepada BUT, tapi saya akan coba jelaskan. 

BUT dibuat oleh para penanam modal asing (PMA) yang ada di indonesia. Sebelum mengenakan pajak terhadap BUT tersebut, DJP melihat dulu P3B dengan negara asal BUT Apakah DJP berhak mengenakan pajak atas penghasilan yg diterima BUT tersebut atau tidak. 

Terdapat 16 bentuk usaha yg bisa dijadikan subjek pajak penghasilan dari BUT ini, semuanya ada di pasal 2 ayat 5 UU 36/2008 tentang pajak penghasilan

BUT tidak dapat menikmati tax treaty yg ada di indonesia karena BUT bukan penduduk Indonesia 
Laba bersih setelah pajak yg diterima BUT dikenakan branch profit tax. 
Tarif pajak yang dikenakan terhadap BUT adalah 25%

P3B dan transfer pricing

Pertanyaan
a. Analisa kriteria yang digunakan dalam menguji terjadinya penyalahgunaan P3B!
b. Analisa apa itu transfer princing!.
c. Analisa kategori dari transfer princing!.

Jawab:
A. Kriteria pengujian penyalahgunaan P3B ini dapat dilihat di PER DJP Nomor 25/PJ/2018 tentang Tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagai instrumen hukum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan P3B. 

Dalam pasal 5 ayat 1 huruf B disebutkan bahwa:
tidak terjadinya penyalahgunaan P3B apabila tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B, antara lain:

(i) pengurangan beban pajak, dan/atau; 

(ii) tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non-taxation) yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.

B. Transfer pricing adalah suatu kebijakan yang diatur oleh perusahaan untuk menentukan harga transfer atas suatu transaksi, baik harga atas barang, jasa, harta tak berwujud, ataupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. 

Transfer pricing bisa juga diartikan sebagai besaran harga yang dibebankan satuan usaha individu pada perseroan multi satuan atas transaksi yang terjadi di antara mereka. 

C. Kategori transfer pricing, antara lain:

-intra-company transfer pricing: transfer pricing antar divisi dalam suatu perusahaan

-inter-company transfer pricing: transfer pricing antar dia perusahaan atau lebih yg mempunyai hubungan istimewa. 
Adapun transaksinya bisa domestik maupun internasional. 

Posting Komentar untuk "Tanya jawab pajak penghasilan"