Tanya jawab dasar-dasar perpajakan
Penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi pengusaha menggunakan pembukuan
Fajar Sidik, seorang pengusaha di bidang percetakan terdaftar di KPP Jakarta Timur. Dalam menjalankan kegiatan usahanya menyelenggarakan pembukuan. Tarif norma penghitungan penghasilan neto percetakan adalah sebesar 20%. Fajar Sidik sudah menikah dan memiliki 1 orang anak yang lahir pada bulan Juli 2019. Dari pembukuan tahun 2019 diketahui:
1. Peredaran bruto Rp. 5 milyar;
2. Biaya usaha Rp. 4,4 milyar;
3. Penghasilan lain Rp. 300 juta;
4. Biaya lain Rp. 200 juta; dan
5. Kompensasi kerugian Rp. 250 juta.
Pertanyaan
Berdasarkan data di atas, hitunglah besarnya penghasilan kena pajak dari Fajar Sidik!
Jawab:
Peredaran bruto. Rp 5.000.000.000
Biaya usaha. (Rp 4.400.000.000)
Laba usaha Rp 600.000.000
Penghasilan lain Rp 300.000.000
Biaya lain. (Rp 200.000.000)
Laba lain-lain. Rp 100.000.000
Laba bruto Rp700.000.000
Koreksi fiskal:
Kompensasi kerugian. (Rp 250.000.000)
Laba bersih Rp 450.000.000
PTKP (K1) (Rp 63.000.000)
Penghasilan kena pajak Rp 387.000.000
PPN dan PPnBM
PT. Satu Roda merupakan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) yang telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2019. Pada bulan Januari 2019 menjual kepada Dealer “A” 4 buah mobil dengan harga @1,5 milyar. Mobil yang dijual tersebut dikategorikan sebagai BKP tergolong mewah dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20 %. Pada bulan Februari 2019, Dealer “A” menjual 2 unit mobil tersebut seharga 4 milyar dan menggunakan 1 unit mobil sebagai kendaraan test drive konsumen.
Pertanyaan
Berdasarkan kasus tersebut, hitunglah jumlah PPN dan PPn BM terutang masing-masing PKP!
Jawab:
ATPM Menjual 4 mobil @ 1,5M, DPP= 4x1.500.000.000=6.000.000.000
-PPN=10%xDPP
=10%x6.000.000.000=600.000.000 (pajak keluaran)
PPN terutang: PK-PM
=600.000.000-0=600.000.000
-PPnBM=20%xDPP
=20%x6.000.000.000=1.200.000.000 (PPnBM) merupakan PPnBM yang dipungut oleh pabrikan/ATPM dari dealer A yang harus disetorkan oleh ATPM
Dealer A
Menjual 2 mobil seharga 4.000.000.000
Dealer A memiliki PM atas pembelian mobil dari ATPM sebesar Rp 600.000.000 yang keempat mobil tersebut dapat dikreditkan meskipun 1 tidak untuk dijual namun tetap digunakan dalam kegiatan yang langsung berhubungan dgn kegiatan usaha (pasal 9 ayat 8 UU PPN)
-PPN=10%xDPP
=10%x4.000.000.000
=400.000.000 (pajak keluaran)
-PPN terutang: PK-PM
400.000.000-600.000.000= lebih bayar Rp 200.000.000
PPnBM
Dealer A tidak berhak mengenakan PPnBM kepada konsumen selanjutnya sebab PPnBM hanya dikenakan sekali di tingkat produsen atau importir. Dealer A bisa menjadikan PPnBM tersebut tambahan dalam menentukan harga pokok penjualan kepada konsumen selanjutnya.
Cara menghitung PBB rumah susun
PT. PP mendirikan Rumah Susun dengan data sebagai berikut:
1. Luas tanah 15.000 M2dengan NJOP Rp. 2.640.000/M2 (Kelas 150)
2. Luas bangunan hunian terdiri dari:
a. Tipe 21 (100 unit)
b. Tipe 36 (100 unit)
c. Tipe 45 (50 unit)
Luas bangunan hunian = 7.950 M2
NJOP bangunan hunian Rp. 1.200.000/M2 (Kelas 042)
3. Bangunan bersama: Tangga dan Lift seluas 1.200 M2, Kelas 042
4. Bangunan sarana jalan, tempat parkir, dan sarana lain seluas 2.000 M2, Kelas 042
Pertanyaan
Berdasarkan data di atas, hitunglah PBB untuk masing-masing tipe hunian!
Jawab:
Luas tanah: 15.000 M2
Luas bangunan keseluruhan: 7.950 M2
Luas unit:
Tipe 21: 21x100=2.100 M2
Tipe 36: 36x100=3.600 M2
Tipe 45: 45x50= 2.250 M2
Total luas unit= 7.950 M2
Luas bangunan bersama:
Tangga dan lift: 1.200 M2
Jalan, parkir dsb.: 2.000 M2
3.200 M2
Perhitungan PBB P2
-Rumah tipe 21:
Tanah bersama: ((2.100/7.950)x15.000)/100=39,62 M2
Bangunan: 21 M2
Bangunan bersama: ((2.100/7.950)x3.200)/100=8,45 M2
PBB terutang:
Tanah bersama: 39,62x2.640.000 = 104.596.800
Bangunan: 21x 1.200.000 = 25.200.000
Bangunan bersama:8,45x1.200.000. = 10.140.000
Total NJOP: 139.936.800
NJKP: 20%x139.936.800 = 27.987.360
PBB terutang: 0,5%x27.987.360=Rp 139.937
-Rumah tipe 36:
Tanah bersama: ((3.600/7.950)x15.000)/100=67,92 M2
Bangunan: 36 M2
Bangunan bersama: ((3.600/7.950)x3.200)/100=14,49 M2
PBB terutang:
Tanah bersama: 67,92 x 2.640.000 = 179.308.800
Bangunan: 36 x 1.200.000 = 43.200.000
Bangunan bersama:14,49x1.200.000. = 17.388.000
Total NJOP: 239.896.800
NJKP: 20%x239.896.800 = 47.979.360
PBB terutang: 0,5%x47.979.360=Rp 239.897
-Rumah tipe 45:
Tanah bersama: ((2.250/7.950)x15.000)/50=84,9 M2
Bangunan: 45 M2
Bangunan bersama: ((2.250/7.950)x3.200)/50=18,11 M2
PBB terutang:
Tanah bersama: 84,9 x 2.640.000. = 224.136.000
Bangunan: 45 x 1.200.000 = 54.000.000
Bangunan bersama:18,11 x 1.200.000. = 21.732.000
Total NJOP: 299.868.000
NJKP: 20%x299.868.000 = 59.973.600
PBB terutang: 0,5%x59.973.600=Rp 299.868
Tindakan penagihan pajak
Terdapat informasi dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan terkait Wajib Pajak PT. A yang bergerak di bidang industri minuman akan dipailitkan oleh Pengadilan Niaga. PT A terdaftar di KPP Bogor Barat dengan jumlah piutang pajak sebesar Rp. 50 milyar dengan nomor Surat Ketetapan Pajak 050/SKP/19 tanggal 4 November 2019. Atas ketetapan pajak tersebut telah disampaikan Surat Teguran pada tanggal 9 Januari 2020.
Pertanyaan
Jelaskan tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan dan kapan bisa dilakukannya!
Sertakan pula dasar hukumnya!
Jawab:
Tindakan penagihan yang dapat dilakukan setelah surat teguran adalah surat paksa yang dapat diterbitkan 21 hari setelah surat teguran diterbitkan, selama berjalan nya surat paksa ini DJP dapat melakukan pemblokiran rekening penanggung pajak, pencegahan dan penyanderaan untuk penanggung pajak yang memiliki piutang pajak lebih dari 100 juta serta diragukan itikad baik dari penanggung pajak. 2X24 jam setelah terbit surat paksa, DJP dapat mengeluarkan surat perintah pelaksanaan penyitaan, jika 14 hari setelah surat perintah pelaksanaan sita penangung pajak tidak juga melunasi piutang pajaknya, maka akan dilakukan pengumuman lelang. 14 hari setelah pengumuman lelang, penanggung pajak tidak juga melunasi piutang pajaknya maka pelaksanaan lelang dilakukan.
Dasar hukum:
UU no 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
UU 28 tahun 2007 tentang KUP
PP 74 tahun 2011 tentang tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan
Posting Komentar untuk "Tanya jawab dasar-dasar perpajakan"